TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pasca arus balik serangkaian Idul Fitri 2024, Satpol PP Klungkung mulai melakukan pengawasan terhadap para penduduk non permanen di Klungkung, Bali, Selasa 16 April 2024.
Jangan sampai pendatang yang datang ke Klungkung tanpa tujuan jelas dan harus mematuhi aturan ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengatakan, pihaknya bersurat kepada lurah dan perbekel terkait pengawasan penduduk non permanen atau penduduk pendatang (Duktang).
Pengawasan menyasar beberapa wilayah di Klungkung yang selama ini dianggap menjadi "kantong" penduduk non permanen.
Baca juga: ARUS Balik Mudik, 1 Juta Lebih Lintasi Gilimanuk-Ketapang, 866.771 Orang di Bandara Ngurah Rai Bali
Misalnya saja Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, kemudian Semarapura Kelod.
Untuk di tingkat desa yakni Desa Gelgel, dan Desa Kampung Gelgel.
Dalam penertiban nanti tentu akan dicek kelengkapan administrasi, apakah sudah melapor (lapor diri) ke pejabat desa/kelurahan setempat.
Tujuan kedatangannya apa dan apakah sudah memiliki skill untuk bekerja, dan lainnya.
"Nanti kami akan lakukan penertiban, jangan sampai warga non permanen yang datang ke Klungkung tidak jelas tujuannya," ungkap Dewa Putu Suarbawa.
Berdasarkan pengalaman setiap tahun pasca arus mudik, menurutnya selalu terjadi peningkatan jumlah penduduk non permanen.
Sebagian besar mereka mencari lapangan pekerjaan, seperti menjadi buruh bangunan, buruh usaha, dan berdagang. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung