Bahkan pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat.
Iuran itu akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.
Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali pun sampai saat ini belum berani mengambil sikap akan wacana tersebut.
Baca juga: ASITA Jadi Lokomotif Pariwisata Bali, Berharap Dukungan Pemerintah Khususnya Atasi Sampah & Macet!
Mengingat wacana penerapan iuran pariwisata tersebut terkesan dobel jika diberlakukan di Bali.
Karena, Pemprov Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu per orang.
Hal itu pun dilakukan untuk menciptakan pariwisata yang berkualitas.
Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Rai Suryawijaya yang dikonfirmasi pada Selasa (23/4) mengaku belum berani memberikan komentar lebih lanjut mengenai wacana tersebut.
Mengingat, semua itu merupakan rancangan dan masih akan dibahas. (tribun bali/gus)