Istri Perwira TNI Terjerat ITE

Polresta Denpasar Siap Hadapi Praperadilan Tersangka AP

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi persidangan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jajaran Polresta Denpasar mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh AP, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, dan kuasa hukumnya.

 “Siap, persiapan sejauh ini sudah siap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (25/4).

Sejumlah hal yang dipersiapkan oleh Polresta Denpasar yakni sesuai dengan gugatan yang bersangkutan. Namun, Kompol Laorens tak dapat menyampaikan lebih rinci terkait materi yang disiapkan.

Baca juga: Menteri Pemberdayaan Perempuan Komentari Kasus Istri Perwira Terjerat UU ITE usai Postingan Viral

“Yang disiapkan sesuai dengan gugatan. Untuk detailnya terkait masalah materinya tidak bisa saya jelaskan. Nanti tinggal disidang saja,” kata Kompol Laorens.

Sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka AP telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4).

Praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan AP sebagai tersangka dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

AP ditersangkakan, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA di media sosial.

Terkait pengajuan praperadilan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan telah menerima.

"PN Denpasar kemarin telah menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon Anandira Puspita Sari. Terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, Sabtu (20/4).

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Istri TNI Tersangka Dugaan UU ITE Usai Bongkar Perselingkuhan Suaminya

Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim serta jadwal sidang praperadilan.

"Hakimnya Ni Made Oktimandiani SH. Sedangkan sidang praperadilan akan digelar Senin (6/4)," kata Gede Putra Astawa. (tribun bali/mah)

>>> Baca berita terkait <<< 

Berita Terkini