Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE
Jadwal Sidang Praperadilan Istri TNI Tersangka Dugaan UU ITE Usai Bongkar Perselingkuhan Suaminya
Tim penasihat hukum tersangka Anandira Puspita telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Jadwal Sidang Praperadilan Istri TNI Tersangka Kasus Dugaan UU ITE Usai Bongkar Perselingkuhan Suaminya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum tersangka Anandira Puspita telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.
Praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: TERNYATA Tidak Hanya Kasus Selingkuh, Lettu Ckm MHA Juga Terjerat KDRT & Tindakan Asusila!
Anandira ditersangkakan, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA di media sosial.
Terkait pengajuan praperadilan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan telah menerima.
Baca juga: Bertugas di Denpasar, Suami Anandira Selingkuh dengan Putri Kapolresta Malang? Ini Jawaban Pomdam
"PN Denpasar kemarin telah menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon Anandira Puspita Sari. Terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, Sabtu, 20 April 2024.
Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim serta jadwal sidang praperadilan.
Baca juga: TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan
"Hakimnya Ni Made Oktimandiani, SH. Sedangkan sidang praperadilan akan digelar hari Senin tanggal 6 Mei 2024" terang Gede Putra Astawa.
Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka Anandira Puspita mengajukan upaya hukum praperadilan melawan Kapolresta Denpasar selaku Termohon.
Anandira Puspita ditetapkan tersangka karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.
Baca juga: Nasib Anindira Puspita, Istri Perwira TNI Korban Dugaan Selingkuh, Kini Ditahan Polresta Denpasar
Lettu Ckm drg MHA diduga berselingkuh dengan lima wanita.
Bahkan, salah satu di antaranya diduga merupakan anak petinggi kepolisian.
Usai membongkar perselingkuhan sang suami, Anandira dijerat UU ITE Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.