Berita Denpasar

TERNYATA Tidak Hanya Kasus Selingkuh, Lettu Ckm MHA Juga Terjerat KDRT & Tindakan Asusila!

Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm MHA sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang merupakan sales rokok atas dugaan tindak asusila.

Tribun Medan
Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm MHA sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang merupakan sales sebuah produk rokok atas dugaan tindak asusila yang saat ini tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer 314 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang. 

TRIBUN-BALI.COM - Buntut pembongkaran perselingkuhan Lettu Ckm MHA menemui babak baru. Namun naas, sang wanita yang hendak membongkar perselingkuhan suaminya, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal ini lantaran, adanya tindakan pelanggaran hukum. Sehingga ia terjerat UU ITE, dan dalam pemberitaan sebelumnya ia sampai harus menyusui anaknya yang berusia 1,5 tahun di rumah tahanan. 

Namun kini, Polresta Denpasar menangguhkan penahanan drg AP, wanita yang menjadi tersangka karena terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu.

Wanita tersebut terjerat UU ITE, setelah upayanya membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Lettu Ckm MHA yang bertugas di Kesdam Udayana, melalui media sosial akun Ayo Berani Laporkan 6.

Pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6 ini, berinisial HSA juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polresta Denpasar.

HSA tetap ditahan, sedangkan AP yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan kini ditangguhkan penahanannya.

Baca juga: KORBAN Perselingkuhan Lettu Ckm MHA Ditangguhkan Penahanannya Kasus UU ITE, Proses Hukum Berjalan!

Baca juga: KORBAN Perselingkuhan Jadi Tersangka UU ITE, Kini Menyusui di Rumah UPTD PPA

KONFERENSI PERS - Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Pomdam IX Udayana menggelar konferensi pers tentang kasus tindak pidana UU ITE dengan tersangka HSA dan AP di Mapolda Bali, Senin (15/4). 
KONFERENSI PERS - Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Pomdam IX Udayana menggelar konferensi pers tentang kasus tindak pidana UU ITE dengan tersangka HSA dan AP di Mapolda Bali, Senin (15/4).  (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan.

Berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).

Lanjutnya, setelah penangguhan penahanan tersebut, AP berstatus sebagai tersangka, namun tidak ditahan polisi dan kini telah berkumpul di rumah orangtuanya di luar Bali.

Sembari Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Disampaikan Kompol Laorens, motif tersangka AP adalah membesar-besarkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik.

"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali, di rumah bersama orangtuanya, namun proses terus dilanjutkan. Saat ini masih melengkapi berkas.

Secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka HSA dan AP karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA.

"AP mengambil foto data pribadi perempuan berinisial BA, tanpa sepengetahuan BA kemudian diserahkan melalui WhatsApp kepada HSA lalu diunggah di media sosial di akun IG Ayo Berani Laporkan 6.

Berisi foto milik korban berinisial BA tersebut, serta bukti percakapan korban dengan tersangka AP. Dengan menambahkan caption, narasi korban BA selingkuhan dari MHA suami tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved