Berita Denpasar
KORBAN Perselingkuhan Jadi Tersangka UU ITE, Kini Menyusui di Rumah UPTD PPA
Sungguh malang nasib drg AP (34), wanita korban perselingkuhan itu kini malah jadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sungguh malang nasib drg AP (34), wanita korban perselingkuhan itu kini malah jadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar.
AP ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahan di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
AP adalah istri sah dari dokter gigi Lettu Ckm MHA, yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana di mana dari awal kasus mencuat Maret 2023 lalu, sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana.
Saat itu viral unggahan AP yang membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, yang salah satunya adalah anak perwira menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.
Baca juga: APES! Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Sang Istri Ditahan Bersama Bayi Berusia 1,5 Tahun
Baca juga: TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan

Dalam unggahan itu, AP membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya. Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.
Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka AP ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan. Selain iu, AP yang berprofesi sebagai dokter gigi juga dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, Jumat (12/4).
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, AP ditahan berdasarkan LP Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. AP yang tinggal di Legenda Wisata Cibubur itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, Kamis (4/4).
"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.
Kasus ini mencuat sejak Maret 2023, di mana AP istri sah dari Lettu MHA, yang sesama berprofesi sebagai dokter gigi ini membongkar belang suaminya melalui Instagram. Pomdam IX/Udayana saat itu langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.
"Kasus Asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel Cpm Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4).
Tak hanya AP, founder akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga dilaporkan dan diseret ke polisi oleh kuasa hukum BA, anak petinggi polisi yang disebut-sebut menjadi salah satu wanita selingkuhan Lettu MHA, suami AP.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini. Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana itu. Menurutnya, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan dan sudah diatur dalam hukum pidana militer. Jika terbukti, tentu layak dihukum secara peradilan militer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.