Berita Denpasar
KORBAN Perselingkuhan Jadi Tersangka UU ITE, Kini Menyusui di Rumah UPTD PPA
Sungguh malang nasib drg AP (34), wanita korban perselingkuhan itu kini malah jadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Saya pernah lihat kasus dokter itu. Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses. Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah. Ada hukumnya kalau terbukti. Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengaku pihaknya menerima titipan penahanan tersangka AP. AP yang merupakan korban perselingkuhan suaminya dan baru memiliki anak kedua berusia 1,5 tahun justru menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman. Dia menyampaikan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 dan sebagaimana UU Perlindungan Anak, sang anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.
Penahanan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar, oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya. "Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta untuk lebih lanjutnya," tuturnya. (ian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.