Berita Denpasar
KASUS Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka! Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan
Pomdam IX/Udayana saat itu langsung turun tangan menangani kasus ini, karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam, sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.
Kasus ini mencuat sejak bulan Maret 2023 lalu, di mana Anandira Puspita istri sah dari Lettu Ckm Agam, yang sesama berprofesi sebagai dokter gigi ini membongkar belang suaminya melalui media sosial Instagram.
Pomdam IX/Udayana saat itu langsung turun tangan menangani kasus ini, karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.
"Kasus asusila Lettu Ckm Agam sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan, sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel Cpm Unggul saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.
Perkara ini kembali mencuat setelah sang istri, Anandira Puspita, korban perselingkuhan ternyata kini malah ditahan Polresta Denpasar, dan ditetapkan menjadi tersangka atas perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: APES! Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Sang Istri Ditahan Bersama Bayi Berusia 1,5 Tahun
Baca juga: Baliho GIRI UNTUK BALI Bermunculan, Ini Pendapat & Penjelasan Sang Bupati Badung
Tak hanya Anandira Puspita, founder akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga dilaporkan dan diseret ke polisi oleh kuasa hukum BA, anak petinggi kepolisian yang disebut-sebut menjadi salah satu wanita selingkuhan Lettu Ckm Agam, suami dari Anandira Puspita.
Dikonfirmasi terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, turut buka suara mengenai kasus ini, ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm Agam, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana itu.
Menurutnya, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan dan sudah diatur dalam hukum pidana militer, jika terbukti tentu layak dihukum secara peradilan militer.
"Saya pernah lihat kasus dokter itu, saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam masih dalam proses, ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah, ada hukumnya kalau terbukti, asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya. (*)
Komandan Polisi Militer IX/Udayana
selingkuh
tersangka
tindak asusila
Peradilan Militer
Anandira Puspita
Lettu Ckm Agam
Dokter Gigi
Pomdam IX/Udayana
pelanggaran militer
Polresta Denpasar
Kapendam IX/Udayana
Kesdam IX/Udayana
| Dugaan Penganiayaan Seorang Advokat Perempuan di Bali Terhadap WNA Naik ke Tahap Penyidikan Polisi |
|
|---|
| Siap Suplai 700 Ton Sampah untuk PSEL, Pemkot Denpasar Segera Sosialiasasi ke Masyarakat |
|
|---|
| Izin Lengkap Belum Dilengkapi, Pabrik Beton Dekat Tahura Tutup Permanen |
|
|---|
| TURUNKAN 6 Alat Berat, Lembur Hingga Tengah Malam, Percepat Normalisasi di Tukad Korea & Tukad Lolan |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Terapkan PBB-P2 0 Persen untuk Lahan Produktif, Sawah Ekowisata, dan Sawah Murni |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.