Berita Denpasar

TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan hal itu.

kompas.com
Ilustrasi - Sayangnya, Anandira Puspita yang merupakan korban perselingkuhan suaminya, baru memiliki anak kedua berusia 1,5 tahun. Tapi malah justru harus berkutat menjadi tersangka, dan ditahan Polresta Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM - Sungguh malang nasib yang menimpa Anandira Puspita. Seperti kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah diselingkuhi jadi tersangka pula. 

Anandira Puspita, istri dan korban perselingkuhan oleh suaminya sendiri yang merupakan dokter TNI AD. Anandira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, atas tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat membongkar belang suaminya, yang merupakan dokter di TNI AD dan disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, salah satunya anak petinggi kepolisian.

Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sayangnya, Anandira Puspita yang merupakan korban perselingkuhan suaminya, baru memiliki anak kedua berusia 1,5 tahun. Tapi malah justru harus berkutat menjadi tersangka, dan ditahan Polresta Denpasar.

Namun mengingat ia masih memiliki anak kecil, kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan bahwa pihaknya menerima titipan penahanan tersangka. 

Baca juga: KASUS Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka! Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan

Baca juga: APES! Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Sang Istri Ditahan Bersama Bayi Berusia 1,5 Tahun

Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Ditahan Polresta Denpasar Bersama Bayi Usia 1,5 Tahun
Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Ditahan Polresta Denpasar Bersama Bayi Usia 1,5 Tahun (Tribun Medan)

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (air susu ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.

Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira Puspita dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Penahanan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Bali, juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tuturnya.

Ilustrasi - Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.
Ilustrasi - Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang. (istimewa)

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved