Berita Denpasar
TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan hal itu.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sungguh malang nasib yang menimpa Anandira Puspita. Seperti kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah diselingkuhi jadi tersangka pula.
Anandira Puspita, istri dan korban perselingkuhan oleh suaminya sendiri yang merupakan dokter TNI AD. Anandira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, atas tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat membongkar belang suaminya, yang merupakan dokter di TNI AD dan disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, salah satunya anak petinggi kepolisian.
Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sayangnya, Anandira Puspita yang merupakan korban perselingkuhan suaminya, baru memiliki anak kedua berusia 1,5 tahun. Tapi malah justru harus berkutat menjadi tersangka, dan ditahan Polresta Denpasar.
Namun mengingat ia masih memiliki anak kecil, kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan bahwa pihaknya menerima titipan penahanan tersangka.
Baca juga: KASUS Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka! Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan
Baca juga: APES! Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Sang Istri Ditahan Bersama Bayi Berusia 1,5 Tahun

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (air susu ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.
Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira Puspita dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.
Penahanan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Bali, juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tuturnya.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.
Anandira Puspita
TNI
selingkuh
tersangka
UU ITE
Polresta Denpasar
Perlindungan Perempuan dan Anak
UPTD PPA
ASI
Danpomdam IX/Udayana
Komandan Polisi Militer IX/Udayana
Peradilan Militer
Lettu Ckm Agam
Pomdam IX/Udayana
pelanggaran militer
Kapendam IX/Udayana
kasus asusila
Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar |
![]() |
---|
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.