Berita Denpasar

TERNYATA Tidak Hanya Kasus Selingkuh, Lettu Ckm MHA Juga Terjerat KDRT & Tindakan Asusila!

Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm MHA sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang merupakan sales rokok atas dugaan tindak asusila.

Tribun Medan
Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm MHA sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang merupakan sales sebuah produk rokok atas dugaan tindak asusila yang saat ini tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer 314 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang. 

Setelah diupload di media sosial, lalu AP memberikan respons dengan berujar mantap mas kepada HSA," bebernya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, kasus ini sebagai tindak lanjut LP No: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 dengan memeriksa 6 saksi termasuk tersangka hingga saksi ahli.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka HSA dan AP karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka HSA dan AP karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA. (Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali )

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, tersangka terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Oleh karena itu, AP ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanan bukan di dalam sel tahanan Polresta, tapi di rumah aman atas dasar kemanusiaan," bebernya.

Kapolresta Denpasar menyanggah kabar, yang beredar di media sosial mengenai penangkapan AP secara paksa.

"Penangkapan secara paksa itu tidak benar. Polisi sudah melakukan sesuai SOP dan penahanan itu dilakukan karena mencegah tersangka melarikan diri karena berada di luar Bali, atau menghilangkan barang bukti," bebernya.

Kapolresta Denpasar mengakui BA merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto.

"Iya, benar (anak Kapolresta Malang,Red)," jawabnya. Kombes Pol Wisnu memastikan tidak tebang pilih terhadap laporan yang masuk dari siapapun akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kabar terbaru mengenai dugaan perselingkuhan Dokter TNI AD Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA dengan BA rupanya belum cukup bukti. Hal ini disampaikan Komandan Polisi Militer (Danpomdam) IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi di Mapolda Bali, Senin (15/4).

"Tentang laporan pengaduan yang dilakukan oleh AP dan diduga suaminya MHA itu berselingkuh dengan saudari BA kami sudah melakukan penyelidikan dan memang bukti atau barang bukti yang diserahkan kepada Pomdam IX/Udayana itu hanya berupa foto dan chat-chatan saja," kata Danpomdam.

"Hubungan antara Lettu MHA dan BA itu sebatas pertemanan dimana mereka sudah berteman sejak tahun 2010 sampai sekarang. Dan foto-foto yang disampaikan kepada kami itu adalah teman semuanya. Kami tidak menemukan dugaan perselingkuhan yang seperti yang diduga oleh istrinya si AP," jabarnya.

Namun pihak Pomdam IX/Udayana siap membantu AP apabila memiliki bukti-bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya tersebut dengan BA. "Dan itu tidak bisa lanjutkan ke proses penyidikan. Dan kami apabila dari pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," jelasnya.

Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm MHA sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang merupakan sales sebuah produk rokok atas dugaan tindak asusila yang saat ini tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer 314 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang.

Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm MHA sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang merupakan sales sebuah produk rokok atas dugaan tindak asusila yang saat ini tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer 314 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang.
Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm MHA sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang merupakan sales sebuah produk rokok atas dugaan tindak asusila yang saat ini tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer 314 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang. (Tribun Medan)


Kemudian selain kasus ini, Lettu Ckm MHA ternyata juga pernah divonis hukuman 8 bulan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya AP di lingkup rumah tangga, namun kemudian melakukan kasasi.

"KDRT itu tahun 2021. Kemudian kasus asusila dengan korban N tahun 2022 sekarang menunggu persidangan. Dan terakhir pengaduan terbaru dari AP ini," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved