Berita Bali

Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dan Kawannya!

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma dan Made Alit usai menjalani sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu.


Dan yang lebih membuat Mujianto percaya, terdakwa Made Suma dan Iyon menghubungi orang BPN Badung atas nama Nyoman Sutena alias Pak Man Sutena. Oleh Nyoman Sutena, tanah itu aman dan sudah bisa dibalik nama atas Lenny jika sudah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual. 


Tanggal 7 Juni 2017 di Galael Jalan Raya Kuta, Badung, terdakwa Made Suma, Iyon, Asep dan Agus Pujo mendatangkan Nyoman Sutena. Kemudian menyakinkan Pujianto bahwa tanah tersebut aman untuk dilakukan jual beli tidak seperti tanah yang ditawarkan oleh terdakwa Puthut Gunawan.


Dengan penuh keyakinan lalu Mujianto memberikan uang muka atau tanda jadi sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa Made Suma. Tanggal 15 Juni 2017, Mujianto dan Lenny diajak untuk bertemu di kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan. 


Pertemuan di notaris itu untuk membuat PPJB, dan setelah PPJB dibuat kemudian Mujianto dan Lenny mentransfer uang pembelian tanah Rp 800 juta. Sisa Rp 100 juta akan diberikan setelah SHM sudah diterima Mujianto. 


Kembali terdakwa Made Suma dan terdakwa Made Alit yang mengaku pemilik tanah meyakinkan Mujianto, bahwa SHM tanah tersebut sudah tinggal ambil dari BPN Badung, dan dalam waktu 2 sampai 3 bulan SHM sudah diserahkan kepada Lenny. 


Tanggal 21 Juni 2017, Iyon mengenalkan Erwanto ke Mujianto. Waktu itu Erwanto bersama Sul Ladomeng dan Erwanto mengaku anak buah dari almarhum Tri Nugraha (mantan Kepala BPN Badung). Sedangkan Sul Ladomeng mengaku berprofesi sebagai pengacara. 


Dari pertemuan itu, Mujianto meminta tolong kepada Erwanto untuk mengecek surat-surat tanah yang telah dibelinya bersama Lenny di BPN Badung. 


Lebih lanjut, Erwanto menyuruh Mujianto membuat surat kuasa kepada Sul Ladomeng dan membuat surat yang ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung perihal mohon penjelasan tertulis terhadap permohonan sertifikat yang diajukan para pihak ke BPM Badung dengan Nomor D1 305: 5898/2017 dan Nomor Berkas 6069/2017 tanggal 17 Juli 2017.


Tanggal 5 Agustus 2017 Mujianto diberikan surat Nomor: 2509/7.51.03/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Intinya menerangkan, permohonan SK Pemberian Hak dengan berkas No. 6069/2017 atas nama terdakwa Made Alit telah dilakukan pembatalan atau pencabutan berkas dan ditutup pada data Base kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang dicabut sesuai dengan Surat Pencabutan Berkas tanggal 29 Mei 2017.


Setelah mendapatkan itu, tanggal 9 Agustus 2017 Mujianto ke kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari. Di sana Mujianto menanyakan kembali tentang kepengurusan surat-surat tanah, namun dijawab oleh pihak Notaris dan juga staf notaris, Ni Putu Mulia Ernawati, bahwa pengurusan tanahnya masih dalam proses. 


Mujianto pun menunjukan Surat Nomor: 2509/7.51.03/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017 tersebut, notaris dan stafnya terkejut dan mengatakan tidak mengetahui tentang surat tersebut. Mereka akan melakukan pengecekan kembali ke BPN Badung. 


Dari adanya peristiwa tersebut, Mujianto baru mengetahui jika terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma, Made Alit, saksi Asep dan Iyon tidak mengurus surat-surat tanah yang dibelinya bersama Lenny. 


Disamping itu alasan Mujianto dan Lenny berani membeli tanah tersebut dari para terdakwa karena adanya Surat Nomor: 06/UN14/11/2018 tanggal 6 Februari 2018. Di mana surat itu menyatakan bahwa objek tanah yang dijual oleh para terdakwa tidak masuk asset Universitas Udayana (Unud). 


Dan Unud memberikan hak kepada terdakwa Made Suma untuk memproses dan menyertifikatkan objek tanah tersebut. Padahal kenyataannya tanah yang dijual oleh para terdakwa adalah tanah hak pakai Unud. Ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran Kabupaten Badung dengan nama hak pakai Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tanggal terbit 23 Januari 2018 tersebut adalah SHP milik Unud. 


Selain peran dari terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma dalam peristiwa ini ada peran terdakwa Made Alit. Terdakwa Made Alit meyakinkan pembeli, yakni Mujianto dan Lenny pada saat transaksi jual beli di kantor notaris, bahwa dirinya adalah pemilik tanah yang dijual oleh terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma. 


Terdakwa Made Alit juga telah menandatangani dan memberikan surat kuasa kepada terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma untuk dapat menjual itu. Padahal diketahuinya oleh para terdakwa bahwa tanah tersebut bukan milik Made Alit. Akibat dari perbuatan para terdalwa itu, Mujianto dan Lenny menderita kerugian sebesar Rp 1.315.000.000. CAN

Berita Terkini