TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Klub motor yang hendak melakukan Sunmori (Sunday Morning Ride) terjaring razia personel Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar karena kendaraan tidak sesuai standar.
Penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan oleh tim Polresta Denpasar terhadap kegiatan anniversary klub motor dengan konvoi.
Konvoi tersebut digelar dengan tujuan ke kawasan Kebun Raya Bedugul, Tabanan, Bali, pada Minggu 3 Agustus 2025. Para pelaku Sunmori ini sebagian besar anak-anak remaja.
Petugas melaksanakan kegiatan penindakan dengan sistem hunting di beberapa titik strategis, seperti Simpang Camat, Simpang Cokroaminoto, dan Simpang Uma Anyar.
Baca juga: Turis Asing Tak Akan Luput Dari Razia, Dirlantas Polda Bali Ingatkan Rental Sewa Motor
"Peserta konvoi yang diperkirakan mencapai ratusan orang tersebut didominasi oleh pengguna sepeda motor modifikasi, banyak di antaranya menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara dan keresahan masyarakat," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas, termasuk kecelakaan, gangguan pengguna jalan lainnya, hingga pemaksaan kehendak oleh kelompok konvoi terhadap pengendara lain.
"Dari hasil kegiatan, tercatat 47 pelanggaran lalu lintas dengan rincian sebagai berikut pelanggaran TNKB 20 pelanggar, tanpa helm 1 pelanggar dan menggunakan knalpot brong 26 pelanggar," ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen kendaraan sebagai barang bukti, berupa SIM 6 buah, STNK 14 buah, kendaraan roda dua (R2) yang diamankan 27 unit.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di jalan raya yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas konvoi motor.
Polresta Denpasar mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja dan pelajar, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Melalui Sat Lantas Polresta Denpasar, kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan, termasuk penggunaan knalpot brong dan kegiatan konvoi yang tidak sesuai aturan,” tegasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali