Selain itu sopir juga mempertanyakan keadilan atas perbedaaan, proses pendataan pegawai Non ASN (tenaga sopir).
Sedangkan point ketiga, sopir kontrak menginginkan agar ada kesamaan peraturan ke semua pegawai kontrak daerah yang mengabdi puluhan tahun, sehingga semuanya bisa masuk ke database.
Para sopir kontrak yang menyampaikan aspirasi, berharap supaya diangkat menjadi PPPK.
Jika masuk outsourcing kan khawatir diberhentikan pihak ketiga. Sopir kontrak berharap Pemerintah Karangasem memperjuangkan, sehingga tak di outsourcing kan atau diberhentikan. Kasian pengabdian sopir. (*)