TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api (senpi).
Terdakwa yang mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT memeras dua korbannya masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Jika permintaan tidak dipenuhi, dalam isi suratnya terdakwa mengancamkan akan mengeksekusi korban beserta keluarganya.
Baca juga: Ni Luh Ketut Mahalini dan Rizki Febian Menikah Gunakan Budaya Bali, Ada yang Pindah Agama?
Korbannya yang dikirimkan surat adalah Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada dan CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi.
Kini atas perbuatannya, terdakwa Ketut Asa dijatuhi vonis pidana bui selama 9 bulan.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca juga: Selamat Jalan Putu N, Jadi Perjalanan Terakhir ABG Bangli ini ke Rumah Orangtuanya
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman.
Perbuatan terdakwa Ketut Asa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim ketua I Putu Agus Adi Antara.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
Di sisi lain, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, pada hari Jumat 24 November 2023, terdakwa menulis 2 lembar surat mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT (WILCAKAM). Dalam Isi surat terdakwa menuliskan pengancaman, memeras korbannya dengan alasan suntikan dana anggaran tahun 2024.
Surat pertama ditujukan ke Bendesa Adat Penarungan, di mana dalam isi surat terdakwa meminta uang Rp 5 miliar. Sedangkan surat kedua diarahkan kepada CV. Mulya Indo Traktor dengan permintaan uang sebagai suntikan dana sebesar Rp 2,5 miliar
Pula dituliskan terdakwa dalam surat itu, agar korban membawa uang disimpan dalam karung atau kantong berlapis. Uang itu harus dibawa ke pintu gerbang masuk PU Selatan Ubung Denpasar. Saat membawa uang, korban diminta mengajak istri dan anak-anak.
Jika tidak memenuhi permintaan, terdakwa menuliskan ancaman yang isinya "jika korban main-main atau lapor kepada polisi maka saya akan mengeksekusi korban dan keluarganya, saya sudah mempelajari korban dan tahu keluarga korban jika main-main silakan, korban dan keluarga saya jadikan target sasaran AIR KERAS/ACCU, pilih buta seumur hidup atau korban uang".
Surat lalu dibubuhi tanda tangan, dan selanjutnya terdakwa memasukan 2 butir peluru ke aplop. Kemudian aplop pertama berisi surat ancaman dan peluru senpi itu terdakwa bawa dan membuangnya di depan rumah korban Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada.
Surat kedua ditaruh oleh terdakwa di atas meja kaca CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi yang beralamat di Jalan Raya Panglan, Kapal, Mengwi, Badung. Usai menaruh kedua surat itu, terdakwa lalu pulang ke rumahnya.
Atas kejadian itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Senin, 27 November 2023, terdakwa Ketut Asa berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Selain mengamankan terdakwa, petugas kepolisian juga menyita 25 peluru senpi yang disimpan terdakwa di atas lemari. CAN