TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, sayangkan kasus Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita.
Ketua Majelis Desa Adat MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet pun angkat bicara.
Bahkan, MDA Bali mengadakan pertemuan untuk membahas hal ini, Sabtu 4 Mei 2024.
“Kita prihatin, MDA Bali prihatin dengan peristiwa hukum ini yang kalau benar terbukti sesuai dengan hukum yang berlaku kita sangat sesalkan dan itu menjadi noda bagi Desa Adat di Bali. Yang kedua kita selalu siap bekerja sama selalu mendukung penegakan hukum sesuai dengan UUD yang berlaku di Indonesia,” kata Sukahet.
Baca juga: Bendesa Adat Berawa Kena OTT Diduga Peras Investor, Menparekraf: Segera Tangani dengan Baik
Lebih lanjutnya ia mengatakan dalam pertemuan ini juga membahas jika benar terbukti Bendesa Adat Berawa melakukan hal tersebut, maka bukan menjadi urusan Desa Adat terlebih Majelis menurutnya itu merupakan masalah perseorangan.
Walaupun jabatannya selalu melekat yakni sebagai Bendesa Adat, namun jika terbukti apakah termasuk pidana khusus atau umum tidak mungkin lembaga lakukan tindak pidana.
“Kalau di dalam tindakannya tidak berdasarkan awig-awig, pararem, paruman itu pasti sudah perorangan tapi kalau dia berdasarkan awig-awig itu baru menyangkut lembaga itu murni masalah pribadi jangan dikaitkan Desa Adat,” bebernya.
Ketika disinggung apakah parerem berisikan Bendesa Adat dapat terlibat di dalam perizinan, Sukahet meyakini di parerem tidak ada aturan Bendesa Adat dapat terlibat di dalam perizinan.
“Apalagi, kalau diberitakan itu yang jelas dipararem itu tidak mungkin membenarkan memalak gitu misalnya. Kalau sudah memalak misalnya, memeras meminta sekian miliaran gitu. Itu gak ga mungkin,” tandasnya.
Pararem di sebuah Desa Adat hanya Desa Adat yang mengetahui.
Namun ia meyakini bahwa pararem Desa Adat tidak mungkin berisi keterlibatan perizinan.
Ia pun mengimbau agar jangan sampai kejadian serupa terjadi kembali.
Baik di Desa, Banjar, jangan sampai ada pengurus Desa Adat yang memalak, memeras.
Namun kalau bentuknya dana punia dipersilahkan, dan tetap berisikan berita acaranya yg diketahui krama Desa Adat.
“Harapan saya jangan lah ada Bendesa, Prajuru yang melakukan tindakan tercela, menerima suap, memeras, korupsi, jangan. Tidak (pendampingan hukum dari MDA) karena itu urusan pribadinya. Kalau pendampingan itu kalau itu jadi urusan lembaga,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali