OTT di Bali

Bendesa Adat Berawa Kena OTT Diduga Peras Investor, Menparekraf: Segera Tangani dengan Baik

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap investor, kami akan terus sosialisasikan dan edukasi calon investasi

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Menparekraf Sandiaga usai menanam pohon mangrove di Tanjung Benoa bersama delegasi Konferensi Regional Pariwisata PBB ke-2 tentang Pemberdayaan Perempuan dalam Pariwisata di Asia dan Pasifik - Bendesa Adat Berawa Kena OTT Diduga Peras Investor, Menparekraf: Segera Tangani dengan Baik 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno pun turut menanggapi Bendesa Adat Berawa yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap investor.

Menparekraf Sandiaga menyampaikan pemerintah ramah terhadap investor bukan hanya di Bali tetapi seluruh wilayah di Indonesia.

“Kita ramah untuk investasi asing bukan hanya di Bali tapi di seluruh wilayah Indonesia. Tapi, harus mengacu kepada regulasi dan hukum yang berlaku di sini,” ujar Menparekraf Sandiaga usai menanam pohon mangrove di Telaga Waja Tanjung Benoa, Bali, Jumat 3 Mei 2024.

Sandiaga menambahkan, ramah terhadap investor termasuk juga dengan investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, di mana kita ditugaskan oleh Bapak Presiden Jokowi untuk meningkatkan investasi.

Baca juga: Terkait Bendesa Adat Berawa di OTT Kejati Bali, Giri Prasta: Saya Sudah Bilang, Cara Menghindar

“Tapi tentunya ada peraturan-peraturan dan regulasi yang harus dipatuhi baik, regulasi mengenai investasi maupun juga mengenai izin tinggal di tinggal di sini dan ini yang terus kami pantau,” imbuh Menparekraf Sandiaga.

Kami harapkan bisa dipatuhi, kami akan terus sosialisasikan dan edukasi calon investasi.

Disinggung apakah indikasi pemerasan terhadap investor, apakah nanti akan berpengaruh kepada pariwisata?

Sandiaga menyampaikan kalau tidak ditangani dengan baik ini bisa menjadi narasi yang negatif. Oleh karena itu kita segera tangani.

“Kita pastikan agar tidak ada tindak pemerasan atau tindak pidana berkaitan dengan investasi dan seandainya ada tindak pidananya itu harus ada dilakukan pengusutan dan juga tindak lanjut secara hukum. Itu yang harus kita lakukan bekerjasama dengan aparat tenaga hukum,” tegas Menparekraf Sandiaga.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved