OTT di Bali

Sorotan Rekonstruksi OTT Bendesa Adat Berawa Bali: Didampingi GPS, Ketut Riana Peragakan 9 Adegan

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
istimewa
Operasi tangkap tangan Bendesa Adat Berawa, Badung, di sebuah kafe di Denpasar baru-baru ini. Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, Jumat (3/5).

Reka ulang digelar di lokasi diamankannya tersangka Ketut Riana yakni di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

Saat rekonstruksi, menghadirkan tersangka Riana didampingi penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika.

Baca juga: KASUS Pemerasan di Berawa! Ketut Riana Peragakan 9 Adegan, Kejati Bali Gelar Rekonstruksi Saat OTT

Pula dihadirkan saksi pengusaha inisial AN dan rekan AN yang juga menjadi saksi inisial J dan A.

Rekonstruksi digelar pukul 11.00 Wita dan berlangsung sekitar 30 menit itu memperagakan 9 adegan.

"Hari ini digelar rekonstruksi adegan kejadian penyerahan uang yang diminta tersangka KR (Ketut Riana) kepada saksi AN di TKP, Casa Bunga Renon. Ada 9 adegan, mulai dari datangnya saksi AN, datangnya tersangka serta adegan beralihnya uang dari saksi ke tersangka," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, seusai reka ulang.

Eka Sabana mengatakan, adegan penyerahan uang dari saksi AN ke tersangka Riana terjadi pada adegan ketiga atau keempat.

Dan dari penyerahan dan penerimaan uang itu disaksikan oleh beberapa saksi.

Saksi AN menyerahkan tas berwarna kuning di dalamnya ada amplop coklat yang berisi uang Rp 100 juta dan diterima oleh Riana.

"Saksi melihat tersangka datang mengenakan pakaian adat madya. Saksi lain melihat pada saat uang sudah ada di tersangka. Itu kami reka kembali supaya menjadi rangkaian," katanya.

Reka ulang dilakukan, kata Eka Sabana, untuk merangkai atau memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik adanya peristiwa tindak pidana.

"Reka ulang ini untuk merangkai keterangan saksi-saksi sehingga penyidik mendapatkan keyakinan terjadinya suatu peristiwa pidana. Karena saksi saksi tidak melihat secara awal, secara utuh," katanya.

Dari rekonstruksi saat dilakukan penangkapan tersangka Riana tidak melakukan perlawanan.

"Tidak ada upaya perlawanan dari tersangka. Saat diamankan tersangka kooperatif," ucap Eka Sabana.

Dengan telah berstatus sebagai tersangka, Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved