Berita Bali

Curi Tas Pengunjung Kelab Malam di Kuta Bali, WN Maroko Ini Dituntut Penjara 12 Bulan

Kata Gatot Hariawan, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) guna menanggapi tuntutan JPU.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Halil Said usai menjalani sidang di PN Denpasar. WN Maroko ini dituntut pidana karena diduga mencuri tas milik pengunjung kelab malam di Kuta, Badung - Curi Tas Pengunjung Kelab Malam di Kuta Bali, WN Maroko Ini Dituntut Penjara 12 Bulan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Halil Said (21) dituntut pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Warga Negara Asing (WNA) Maroko ini dituntut pidana karena diduga melakukan pencurian tas milik pengunjung kelab malam di Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Tuntutan sudah diajukan. Terdakwa Halil Said dituntut pidana penjara selama 1 tahun," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan saat dihubungi, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca juga: Ditangkap Usai Ambil Sabu di Bandara Ngurah Rai Bali, Riski Hadapi Tuntutan Pidana JPU Kamis 2 Mei

Kata Gatot Hariawan, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) guna menanggapi tuntutan JPU.

"Pembelaannya hari Selasa (7 Mei 2024)," ungkapnya.

Dalam surat tuntutan, terdakwa Halil Said dinyatakan secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP, ini sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh terdakwa terjadi di sebuah tempat hiburan atau kelab malam yang beralamat di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa 26 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 Wita.

Awalnya saksi korban Verina Puspa Sari dan saksi Destia Shafa Hanifah tiba kelab malam tersebut.

Keduanya lalu duduk di sofa dan beberapa saat kemudian mereka menuju lantai dansa.

Ketika berdansa keduanya berkenalan dengan WNA bernama Liam dan selanjutnya ketiganya duduk di sofa.

Liam lalu mengenalkan terdakwa dan ikut duduk di sofa bersama saksi korban dan saksi Destia.

Berselang beberapa saat, saksi korban Verina pergi ke toilet disusul saksi Destia.

Melihat keduanya pergi dan meninggalkan tas, terdakwa menggunakan kesempatan itu.

Terdakwa membuka tas milik Verina lalu mengambil 1 unit ponsel dan uang Rp 600 ribu.

Usai beraksi mengambil barang-barang saksi korban, terdakwa langsung pergi.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved