Berita Bali
Ditangkap Usai Ambil Sabu di Bandara Ngurah Rai Bali, Riski Hadapi Tuntutan Pidana JPU Kamis 2 Mei
Terkait dakwaan, kata Aji Silaban, JPU dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa Riski dengan dakwaan alternatif.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Riski Bagus Saputra (21) akan menghadapi sidang tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis 2 Mei 2024.
Hal itu disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa, Aji Silaban saat dihubungi, Rabu 1 Mei 2024.
Terdakwa Riski sendiri telah menjalani sidang pembuktian terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali usai mengambil paket berisi sabu seberat 525,6 gram atau setengah kilogram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Baca juga: Miliki 72 Gram Lebih Sabu, Roy Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Sanggulan Tabanan
"Agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut rencananya dijadwalkan besok (Kamis 2 Mei 2024)," jelas Aji Silaban.
Terkait dakwaan, kata Aji Silaban, JPU dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa Riski dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Riski diringkus di pinggir jalan dekat pintu masuk areal parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa 9 Januari 2024, sekira pukul 22.45 Wita.
Beberapa jam sebelum ditangkap, awalnya terdakwa dihubungi oleh Saiful diminta ke Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Terdakwa tidak diberitahu oleh Saiful apa maksud dan tujuan ke lokasi tersebut.
Keduanya pun bertemu di lokasi tersebut, dan di sela pertemuan terdakwa menanyakan keberadaan Wisnu Nanda Saputra.
Saiful pun mengatakan kepada terdakwa, bahwa Wisnu sedang cek lokasi tempelan.
Kemudian Saiful memberitahukan lokasi tempelan yakni di areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai.
Berselang beberapa waktu, terdakwa menghubungi Wisnu, menanyakan posisinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.