Berita Badung

Kasus Pembunuhan Viral di Badung Bali, Kini Enam Pelaku Dihadapkan dengan Hukuman Mati

Kasus Pembunuhan Viral di Badung Bali, Kini Enam Pelaku Dihadapkan dengan Hukuman Mati

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi penjara 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Enam terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung kembali disidang.

Keenam terdakwa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 April 2024.

Mereka adalah Pujianto alias Utak (31), Siswantoro alias Mas Sis (42), Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21) dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilma (24).

Keenam terdakwa menjalani sidang dakwaan dengan berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam surat dakwaannya memasang dakwaan kombinasi.

Yakni kesatu primair, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua primair, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Subsidair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Di mana atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana paling berat hukuman mati.

Atas dakwaan JPU tersebut, para terdakwa dampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi). 

"Terhadap dakwaan jaksa penuntut, kami tidak mengajukan eksepsi," ucap Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum para terdakwa. 

Dengan tidak diajukannya eksepsi sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU. 

Diketahui peristiwa berdarah yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antar anggota dua perguruan silat.

Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut kera sakti.

Sebelum peristiwa terjadi, Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, para tersangka membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT.

Dipesan itu meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved