Berita Badung
Kasus Pembunuhan Viral di Badung Bali, Kini Enam Pelaku Dihadapkan dengan Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Viral di Badung Bali, Kini Enam Pelaku Dihadapkan dengan Hukuman Mati
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Enam terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung kembali disidang.
Keenam terdakwa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 April 2024.
Mereka adalah Pujianto alias Utak (31), Siswantoro alias Mas Sis (42), Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21) dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilma (24).
Keenam terdakwa menjalani sidang dakwaan dengan berkas terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam surat dakwaannya memasang dakwaan kombinasi.
Yakni kesatu primair, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua primair, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Subsidair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di mana atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana paling berat hukuman mati.
Atas dakwaan JPU tersebut, para terdakwa dampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
"Terhadap dakwaan jaksa penuntut, kami tidak mengajukan eksepsi," ucap Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum para terdakwa.
Dengan tidak diajukannya eksepsi sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.
Diketahui peristiwa berdarah yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antar anggota dua perguruan silat.
Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut kera sakti.
Sebelum peristiwa terjadi, Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, para tersangka membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT.
Dipesan itu meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI
"Nyoman dan Ketut" di Badung Akan Dapat Beasiswa Mulai Tahun 2026 |
![]() |
---|
POLEMIK Aset yang Disewakan di Tanjung Benoa, Komisi III DPRD Badung Rencana Turun Ke Lokasi |
![]() |
---|
Direktur RSUD Giri Asih Ungkap Status Lahan Jadi Kendala, Diharapkan Dihibahkan Pemprov Bali |
![]() |
---|
BELUM Pasti Kapan Beroperasi, Direktur RSUD Giri Asih Ungkap Status Lahan Jadi Kendala Operasional |
![]() |
---|
BARBAR Alih Fungsi Lahan di Badung, Melonjak Drastis, Masa Kepemimpinan Giri Prasta Capai 348 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.