TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Persidangan kasus yang menjerat Kadek Dwi Arnata, alias Jro Dasaran Alit (22 tahun), kembali digelar Selasa 7 Mei 2024.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas dugaan kasus kejahatan yang dilakukan oleh rohaniawan muda Tabanan itu.
Sidang sendiri, dipimpin oleh Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Dengan JPU Kadek asprila dan Agung Anisca.
Kasi Pidana Umum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa pihaknya menuntut terdakwa Jro Dasaran Alit dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 6 bulan penjara.
Sidang digelar sekitar pukul 15.00 Wita. Dan seluruh barang bukti korban, akan dikembalikan ke korban.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun,” ucapnya.
Baca juga: TEGA Bunuh Istri Pakai Sikat Gigi, Iwan Tuduh Risma Tak Pernah Masak dan Selingkuh!
Baca juga: JASAD Korban Kebakaran Dipulangkan ke Buleleng, Perbekel Desa Bontihing Mimpi Didatangi Ortu Ari
Resta mengaku, bahwa dari empat pasal primer itu pihaknya membuktikan hanya di satu pasal saja.
Yakni Pasal 6 huruf c uu nomor 12 tahun 2021, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Dalam tuntutan itu sudah termasuk dengan potongan masa hukuman, selama terdakwa menjalani persidangan.
“Jadi pasal yang dibuktikan ialah pasal ke satu primer. Dan untuk terdakwa akan melakukan pledoi pada tanggal 14 mendatang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa Jro Dasaran Alit didakwa dengan empat pasal primer.
Yakni pasal 6 huruf A, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
Dalam tuntutan ini, JPU hanya akan membuktikan pada satu pasal primer yakni pasal 6 huruf C UU TPKS.