Berita Tabanan

UPDATE Kasus Jro Dasaran Alit Dituntut Delapan Tahun Penjara, Simak Beritanya!

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas dugaan kasus kejahatan yang dilakukan oleh rohaniawan muda Tabanan itu.

Di bagian terpisah, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan belum dapat dikonfirmasi.

Telepon dan sambungan melalui pesan teks di whatsapp massenger belum dibalas hingga petang hari.

 

Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi. Dua orang saksi dihadirkan pihak Jro Dasaran Alit atau saksi meringankan.

Mereka berdua merupakan tetangganya. Dari keterangan saksi meringankan, Jro Dasaran Alt dinyatakan tidak pernah melakukan hal-hal yang aneh selama para tetangga itu bergaul dengan jero.

 

Kata Agus Mulyawan, tetangga yang menjadi saksi dalam persidangan mengakui, bahwa sepengetahuan saksi terdakwa orang yang baik-baik saja.

Yakni seorang mahasiswa dan rohaniawan muda sekaligus pemangku di keluarganya.

Dengan viralnya kasus yang menjerat kliennya, dua saksi tidak percaya dengan apa yang dilakukan jero.

“Dan dari keterangan saksi a de carge, mereka menduga bahwa kasus ini dibuat-buat. Mereka tidak percaya pelakunya terdakwa,” ungkapnya. (ang).

 

Berita Terkini