Berita Bali

NEKAT Jual Tanah Unud di Jimbaran, Tipu Korban Rp 1,3 Miliar, 3 Terdakwa Minta Keringanan Hukuman!

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengadilan - Terdakwa Puthut Gunawan (52), I Made Suma Wijaya (54) dan I Made Alit Suandika (34) yang berkomplot menjual aset Universitas Udayana (Unud). Berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) telah mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis melalui tim penasihat hukumnya.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Puthut Gunawan (52), I Made Suma Wijaya (54) dan I Made Alit Suandika (34) yang berkomplot menjual aset Universitas Udayana (Unud).

Berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) telah mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis melalui tim penasihat hukumnya.

Nota pembelaan yang telah dibacakan tim penasihat hukum para terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menanggapi tuntutan pidana yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Para terdakwa sudah mengajukan pembelaan. Intinya mereka memohon kepada majelis hakim keringanan hukuman. Pertimbangannya, para terdakwa telah mengakui dan penyesali perbuatannya," jelas JPU I Ketut Sujaya saat dihubungi, Kamis, 10 Mei 2024.

Terhadap nota pembelaan dari para terdakwa tersebut, kata JPU Ketut Sujaya, telah menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang diajukan.

Baca juga: Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dan Kawannya!

Baca juga: Akui & Jual Tanah Unud di Jimbaran Badung, Tipu Rp 1,3 Miliar, 3 Terdakwa Dituntut Bui Berbeda

Ilustrasi - Terdakwa Puthut Gunawan (52), I Made Suma Wijaya (54) dan I Made Alit Suandika (34) yang berkomplot menjual aset Universitas Udayana (Unud). Berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) telah mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis melalui tim penasihat hukumnya. (Tribun Bali/Dwi S)

"Kami tetap pada tuntutan. Untuk agenda sidang putusan digelar tanggal 21 Mei 2024," terang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.

Diberitakan sebelumnya, JPU Ketut Sujaya menuntut terdakwa Puthut Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa I Made Suma Wijaya dituntut penjara 3 tahun dan 3 bulan. Sedangkan terdakwa I Made Alit Suandika dituntut penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama.

Yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan ketiga terdakwa tergolong nekat aset tanah milik Unud yang berada di Jimbaran, Badung diakui, lalu mereka jual kepada pembeli, Mujianto dan Lenny (keduanya saksi korban). Atas perbuatan ketiga terdakwa, Mujianto dan Lenny mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

Mereka meyakinkan saksi korban Mujianto dan Lenny bahwa obyek 2 kapling tanah yang berlokasi di Jalan Raya Kampus Unud, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung adalah tanah milik terdakwa. Sehingga kedua korban yakin dan menyerahkan uangnya sebesar kurang lebih Rp 1.315.000.000. CAN

Berita Terkini