Berita Bali

Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dan Kawannya!

Ketiganya dituntut pidana penjara, karena menjual aset Universitas Udayana (Unud) berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP). 

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra-Tribun Bali
Terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma dan Made Alit usai menjalani sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Puthut Gunawan (52), I Made Suma Wijaya (54) dan I Made Alit Suandika (34) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ketiganya dituntut pidana penjara, karena menjual aset Universitas Udayana (Unud) berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP). 

Tanah tersebut diakui, lalu dijual oleh para terdakwa kepada pembeli, Mujianto dan Lenny (keduanya saksi korban). Atas perbuatan ketiga terdakwa, Mujianto dan Lenny mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar. 

Awalnya Mujianto selama ini sudah biasa melakukan kerjasama, dalam pembelian tanah dengan bibinya, Lenny.

Di mana keduanya sepakat bersama mengeluarkan uang pembelian tanah. Nantinya setelah tanah tersebut berhasil dibeli kemudian akan dijual dan hasil penjualan dibagi sesuai kesepakatan. 

Selama proses pembelian tanah Mujianto menggunakan bibinya sebagai pihak pembeli. Mujianto berharap mendapat fee atas pembelian tanah sehingga dapat mengurangi modal yang telah dikeluarkan. 

Baca juga: Akui & Jual Tanah Unud di Jimbaran Badung, Tipu Rp 1,3 Miliar, 3 Terdakwa Dituntut Bui Berbeda

Baca juga: Nasib Sopir Kontrak Belum Jelas, Pemkab Karangasem Masih Perjuangkan & Diusulkan Jadi PPPK


Sekitar bulan Mei 2017, keduanya ingin berinvestasi dan membeli tanah melalui informasi dari Yoga. Selanjutnya, Mujianto meminta bantuan temannya, Agus Pujo Santoso untuk mengecek lokasi tanah di Jalan Raya Kampus Universitas Udayana, Jimbaran Badung.


Tanah itu diakui milik terdakwa Made Alit, namun yang bertindak selaku penjual adalah terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma. Tanggal 21 Oktober 2016, Made Alit memberi kuasa kepada Puthut Gunawan dan Made Suma. 


Surat kuasa itu yang sempat ditunjukkan kepada Mujiyanto dan Lenny dihadapan Notaris. Ini membuat keduanya yakin terhadap tanah yang akan dijual itu. 


Kemudian para terdakwa mengajak Mujianto dan Lenny ke notaris yang telah ditentukan oleh para terdakwa yang kemudian dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baik antara terdakwa Puthut Gunawan selaku penjual dengan Lenny selaku pembeli tanah. Juga PPJB antara terdakwa Made Suma selaku penjual dengan Mujianto selaku pembeli.


Dengan surat kuasa yang dimiliki, terdakwa Puthut Gunawan meyakinkan kedua saksi korban akan mengurus surat-surat tanah. Dibantu oleh terdakwa Made Suma yang akan mengurus semua surat-surat peralihan tanah menjadi atas nama Lenny di BPN Badung. 


Selanjutnya saksi korban sepakat membeli tanah kapling pertama seluas 2 are seharga Rp 800 juta kepada ketiga terdakwa. Ini berdasarkan PPJB tanggal 24 Mei 2017. Pembayaran tanah dibayarkan Lenny kepada terdakwa Puthut Gunawan Rp 700 juta. Sisanya Rp 100 juta akan diberikan usai sertifikat hak milik terbit. 


Pembelian tanah yang dilakukan Mujianto yang mengatasnamakan Lenny, jadinya dengan adanya transaksi itu Mujianto mendapat fee dari terdakwa Puthut Gunawan Rp 125 juta. Di mana fee itu kemudian dibagi oleh Mujianto kepada Lenny. 


Singkat cerita, terjadi permasalahan dalam pengurusan surat dan dengan tidak adanya kepastian mengenai pembelian tanah lokasi pertama, kemudian Mujianto dan Lenny ditawari kembali oleh terdakwa Made Suma, saksi Iyon dan Agus Pujo ada tanah kapling lain yang dijual. 


Yaitu lokasi tanah di kapling dua Jalan
Kampus Udayana Jimbaran seluas 3 are dengan harga Rp 900 juta. Mujianto pun percaya dan setuju membeli tanah tersebut. Terdakwa Made Suma kembali meyakinkan Mujianto, bahwa tanah tersebut aman untuk dilakukan transaksi dan surat tanah sudah di BPN Badung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved