Terkuak ada enam orang tersangka, yang berkaitan dengan pabrik atau clandestine laboratorium ganja hidroponik, serta mephedrone (ekstasi) tersebut.
Para tersangka adalah empat warga negara Ukraina, yaitu saudara kembar bernama Ivan Volvod dan Mikhyla Volvod, lalu rekan mereka inisial RN dan OK.
Selain itu satu warga negara Rusia bernama Konstantin Kurtz dan satu warga negara Indonesia inisial LM.
Mereka ternyata terhubung dengan jaringan Hydra dan Fredy Pratama. Namun, sampai saat ini RN dan OK masih buron alias DPO.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Mukti Juharsa, didampingi Kapolda Bali Irjenpol Ida Bagus Kade Putra Narendra, dalam pengungkapannya menjelaskan pabrik narkoba dibuat atau diproduksi oleh si kembar asal Ukraina.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari upaya pengembangan atas kasus clandestine laboratorium di Sunter pada 4 april 2024 milik seorang inisial FP.
Setelah dilakukan profiling, ditemukan ada DPO lab Sunter, Jakarta Utara yang kabur ke Bali, yaitu LM.
"Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter ke Bali," ujar Wahyu.
Berikutnya, aparat menelusuri ada empat lokasi untuk pengiriman bahan-bahan kimia, salah satunya adalah pabrik narkoba di Kuta Utara tersebut yang melibatkan Ivan, Mikhyla, RN, OK, pengedar konstantin, dan juga LM.
Sehingga, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri lantas melakukan joint operation dengan dengan Jajaran Ditjen Bea Cukai Pusat, Bandara Soetta, dan Bali.
Kemudian Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.
Aparat gabungan pun melakukan penggeledahan terhadap pabrik narkoba di Villa Sunny, Kuta Utara, pada Kamis (2/5).
Hasilnya ditemukan si kembar Ivan dan Mikhyla, berikut barang bukti lab penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram. (*)