TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Standar untuk kelas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan disederhanakan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dan PP ini pun baru saja diteken Presiden Jokowi.
Di mana nantinya kelas 1,2 dan 3 BPJS akan menjadi standar rawat inap atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca juga: Pentingnya Jaminan Sosial, Ahli Waris Karyawan Hotel Terima Rp220 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan
Direncanakan, KRIS ini akan diterapkan di seluruh rumah sakit paling lambat 25 Juni 2025.
Terkait hal ini, Dirut RSUD Wangaya, dr. AA Made Widiasa, saat Forum Konsultasi Publik via zoom, Selasa 14 Mei 2024 mengatakan saat ini pihaknya belum mendapatkan sosialisasi peraturan dan petunjuk penerapan KRIS.
Sehingga pihaknya pun masih memberlakukan sistem BPJS dengan masing-masing kelas yang disediakan.
"Penghapusan kelas (BPJS) belum, karena baru wacana. Jika memang sudah ada aturan dan petunjuk maka kita akan terapkan," kata Widiasa.
Meskipun begitu, ia mengaku sudah mempersiapkan apabila aturan tersebut diberlakukan pemerintah.
"Saat ini kita belum berani berkomentar karena aturan kan bisa berubah," katanya.
RS Umum Wangaya yang merupakan pelayanan kesehatan tipe B dikatakannya saat ini melayani pasien sesuai hak masing-masing.
Tersedia perawatan kelas 1, 2 dan 3 serta VIP.
Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, ia juga menerangkan beberapa pengembangan yang dilakukan RS Umum Wangaya.
Mulai dari penambangan layanan poliklinik sore yang buka mulai pukul 15.00 Wita hingga 20.00 Wita, poliklinik unkologi, penambahan Praja Amerta VIP dan Praja Amertha VVIP.
Disamping itu, RS Umum Wangaya juga berencana menambah layanan kemoterapi, jantung, nourologi dan klinik nyeri.
Selain itu, Pemkot Denpasar dengan skema KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha) akan melakukan perbaikan pada rumah sakit ini.
Ditarget, awal tahun 2025 pembangunan sudah mulai bisa dilakukan.
Dan untuk pembangunan dan perbaikan total ini, dibutuhkan Rp 586.869.000.000.
Dalam rancangannya, akan dilakukan pembangunan 6 unit gedung dan semuanya 5 lantai.
"Dengan pola bertingkat ini, semua pelayanan akan terpusat. Dengan sistem KPBU, anggarannya dari Kemenkeu, sehingga tidak menggunakan APBD," katanya.
Untuk 6 gedung yang dibangun yakni gedung pertama adalah Gedung Poliklinik berlantai 5 dengan luas 6.160 meter persegi.
Kemudian gedung kedua yakni Gedung IGD berlantai 5 dengan luas 7.920 meter persegi.
Gedung ketiga adalah Gedung Geriatri seluas 7.200 meter persegi.
Kemudian ada Gedung Penunjang dengan luas 5.374 meter persegi, lalu Gedung Management seluas 1.584 meter persegi.
Lalu ada juga rumah duka dengan luas 1.500 meter persegi.
5 gedung tersebut kecuali Rumah Duka akan dilengkapi dengan basement.
Untuk ruangan IGD dan Poliklinik akan ditambah yang awalnya 21 tempat tidur menjadi 54 tempat tidur.
Kemudian instalasi rawat inap yang awalnya 216 tempat tidur dikembangkan menjadi 249 yang terdiri atas ruangan standar 148 tempat tidur, ICU, ICCU, NICU, Isolasi dan Perina.
Poliklinik juga menjadi 60 ruangan dari 29 ruangan, kamar operasi 12 OK dari sebelumnya 5 OK.
Untuk Hemodialisis dari 20 unit menjadi 100 unit, laboratorium menjadi 5 ruangan dari 3 ruangan.
Ruang farmasi sebanyak 4 dari sebelumnya 2 ruangan, radiologi menjadi 5 ruangan dari awalnya 1 ruangan.
Juga ada parkir basement yang mampu menampung 241 mobil dan 1.018 motor.
"Skema pembangunan dilakukan dua tahap, pertama dilakukan pembangunan gedung IGD, gedung penunjang, gedung manajemen dan diklat," katanya.
Setelah itu selesai dilanjutkan dengan pembangunan gedung poliklinik, gedung geriatri dan rumah duka.
"Sehingga dalam proses pembangunan ini semua pelayanan tetap berjalan seperti biasa," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali