TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Alan Indra Kusuma (35) dan Muhamad Ali Mahrus (23) telah dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua sekawan ini dituntut, lantaran diduga terlibat mengedarkan sabu dan ekstasi, yakni berperan sebagai kurir.
Keduanya digerebek Polresta Denpasar saat berada di kamar kosnya Jalan Pulau Kawe.
"Tuntutan sudah diajukan jaksa penuntut. Keduanya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu 15 Mei 2024.
Baca juga: Tiga Pria Kepergok Pesta Sabu di Rumah Makan, Polisi Sisir Seririt dalam Operasi Narkoba
Kata Lukman Hakim, menanggapi tuntutan JPU dirinya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Kami mengajukan pembelaan tertulis pekan depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Indra dan Ali Mahrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
"Jaksa menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Lukman Hakim.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa digerebek di kamar kos, Jalan Pulau Kawe, Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis 4 Januari 2024 pukul 12.00 Wita.
Keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Polresta Denpasar.
Disebutkan dalam informasi itu, bahwa di Jalan Pulau Kawe kerap terjadi traksaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Indra dan Ali pun akhirnya berhasil diamankan polisi saat berada di kamar kosnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan paket sabu seberat 0.64 gram netto, 5 platik klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 22 butir dengan berat 9,28 gram netto, 8 bendel plastik klip kosong, 400 buah PCR Tube, 2 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan intergasi awal, kedua terdakwa mengaku narkoba yang ditemukan polisi itu adalah milik Boss (buron).
Keduanya hanya bekerja sebagai kurir, mengambil lalu menempel kembali narkoba itu sesuai perintah Boss di sepanjang Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Dari perkerjaan itu, mereka telah menerima uang Rp 2 juta dari Boss.
Kumpulan Artikel Bali