Berita Buleleng

Dapati Suami Tidur Tanpa Busana Bareng Putrinya di Buleleng, Terancam Denda Rp 5 Miliar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Foto tak terkait berita.

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sat Reskrim Polres Buleleng saat ini tengah menyusun berkas perkara kasus pencabulan yang menjerat J, pria asal Kecamatan Tejakula.

Caleg gagal itu saat ini telah ditahan di rutan Polres Buleleng dan terancam dijerat pidana paling lama 15 tahun karena nekat memaksa berhubungan anak dibawah umur.

Baca juga: Hilang Sehari, Gadis SMP di Jembrana Dipaksa Berhubungan oleh 3 Pria, Waspadai Modusnya

Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana mengingat pencabulan tersebut dilakukan oleh J kepada anak kandung sendiri. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin (20/5) mengatakan, kasus pencabulan ini baru diketahui oleh ibu korban pada Kamis (22/2) malam lalu.

Dimana sang ibu yang baru pulang ke rumah, mendapati anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun tidur bersama pelaku.

Baca juga: Jangan Tinggalkan Anak Sendiri di Rumah, Ayah di Buleleng Kaget Anaknya Alami Pendarahan

Dimana pelaku kala itu tidur tanpa busana. 

Hingga sang ibu pun curiga jika anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.

Korban kemudian membangunkan sang anak, lalu mengajaknya pergi membeli makanan.

Di perjalanan itu lah, korban akhirnya bercerita telah dicabuli oleh J. 

Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini di Mapolda Bali pada Maret lalu, kemudian penanganannya dilimpahkan ke Mapolres Buleleng.

J lantas ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Polres Buleleng pada akhir April kemarin. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menyebut berdasarkan hasil penelusuran, J sempat mengikuti pertarungan pada Pemilihan Anggota Legislatif DPRD Buleleng.

Namun gagal meraih suara.

"Ya historisnya pernah daftar Caleg. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara, kalau sudah lengkap baru dikirim ke Kejaksaan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 82 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mengingat perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (rtu) 

Berita Terkini