Berita Buleleng

Datangi DPRD Buleleng, Pengusaha Galian C di Seririt Keluhkan Sulitnya Perpanjang Izin Operasional

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengusaha galian C di Kecamatan Seririt, mendatangi kantor DPRD Buleleng, Selasa 21 Mei 2024 - Datangi DPRD Buleleng, Pengusaha Galian C di Seririt Keluhkan Sulitnya Perpanjang Izin Operasional

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah pengusaha galian C di Kecamatan Seririt, Bali, mendatangi kantor DPRD Buleleng, Selasa 21 Mei 2024.

Mereka mengeluh sulitnya memperpanjang izin usaha pertambangan di Buleleng.

Padahal mereka rutin membayar pajak.

Perwakilan pengusaha Kadek Sriniti mengatakan, dirinya telah berupaya memperpanjang izin operasional pertambangan sejak 2020, baik ke provinsi maupun ke pusat, namun tidak ada kejelasan.

Baca juga: Proyek PKB di Eks Galian C Kabupaten Klungkung Bali Tidak Terdampak Banjir Sungai Unda

Ia menyebut hal ini terjadi karena Perda RTRW milik Buleleng belum disahkan.

Ia menilai tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk membantu para pengusaha dalam mengurus izin operasional pertambangan ini, padahal dirinya rutin membayar pajak.

"Saya pengusaha sangat kecewa dengan ketidakpastian hukum ini. Kami jadinya bekerja kucing-kucingan. Kami diduga ilegal, padahal kendalanya ada di pengurusan izin. Tidak ada bantuan dan dorongan dari pemerintah, padahal pajak rutin kami bayarkan," keluhnya.

Senada juga dikeluhkan oleh Leviana Adrining Tyas.

Menurutnya, sulitnya pengurusan izin pertambangan ini terjadi setelah terbitnya UU Cipta Kerja.

Ia pun berharap Pemkab Buleleng dapat membantu mencarikan solusinya, agar bisnisnya dapat berjalan kembali, serta dilindungi secara hukum.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa menyampaikan permohonan maaf kepada para pengusaha galian C di Kecamatan Seririt.

Pasalanya para pengusaha itu kesulitan untuk memperpanjang izin operasional.

Ditemui usai bertemu dengan sejumlah pengusaha galian C, Budiasa menyebut kesulitan ini terjadi lantaran lambatnya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia menyebut Ranperda itu baru dapat disahkan menjadi Perda pada Juni mendatang.

"Kami dalam kapasitas sebagai Ketua Pansus RTRW menyampaikan permohonan maaf kepada pengusaha karena sampai hari ini Ranperda belum bisa kita sahkan. Mudah-mudahan sesuai target bulan Juni sudah bisa ketok palu karena proses pembahasan lintas sektoral di kementerian sudah berjalan paling lambat tanggal 28 Mei persetujuan substansi sudah turun dari kementerian. Kita tindak lanjuti di daerah tidak lama target kami bulan Juni sudah bisa,” jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini