Jeritan Pekerja di Bali Soal Potong Gaji untuk Tapera, Dinilai Memberatkan dan Tak Memihak Rakyat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani - Jeritan Pekerja di Bali Soal Potong Gaji untuk Tapera, Dinilai Memberatkan dan Tak Memihak Rakyat

“Apindo menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja,” kata Shinta.

Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dengan rincian, yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Baca juga: Soroti Kebijakan Tapera 3 Persen, Pengamat: Ini Membebani Buruh, Karyawan dan Pemberi kerja

Kemudian, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4 persen. Selanjutnya, terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.

“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.

Apindo telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

Shinta menyarankan agar program iuran Tapera lebih tepat sasaran dengan memfokuskan penerapan pada ASN, TNI, Polri yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

“Pekerja swasta dapat memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka,” ujar dia. Dengan demikian, tidak ada tambahan beban iuran yang harus ditanggung oleh pekerja swasta dan pelaku usaha.(mpa/ang/Tribun Network/Reynas Abdila)

Pokok Simpanan Akan Kembali

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, terbitnya beleid itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya pembiayaan perumahan itu akan dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.

Heru menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Halaman
1234

Berita Terkini