Berita Video

VIDEO Bendasa Adat Berawa Ajukan Keberatan Usai Didakwa Dugaan Kasus Pemerasan Rp10 Miliar

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Kartika Viktriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 30 Mei 2024.

Ketut Riana didudukan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) sebesar Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha di Berawa.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nengah Astawa dkk dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa mendakwa Ketut Riana dengan dakwaan tunggal.

Perbuatan terdakwa Ketut Riana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan tim JPU, I Ketut Riana mengaku keberatan.

Atas hal itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, I Gede Pasek Suardika dkk akan mengajukan eksepsi.

Dengan diajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar Kamis, 6 Juni 2024 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdalwa Ketut Riana.

(*)

Berita Terkini