Berita Jembrana

1 Pelaku Melarikan Diri Diamankan di Gilimanuk, 2 DPO Penyelundupan Penyu Berhasil Dibekuk Petugas!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat berhasil mengamankan tersangka penyelundupan penyu (tengah) yang sebelumnya kabur ke Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa 4 Juni 2024 dini hari.

Diketahui, Selamet Khoironi ini berperan sebagai pengemudi atau sopir mobil pickup pengangkut satwa dilindungi yakni penyu hijau.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tersangka SR ini sebelumnya melarikan diri saat dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui akan melarikan diri ke Pulau Jawa dengan menumpang truk bersama istrinya.

"Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Jembrana langsung menindaklanjutinya," ungkap AKBP Tri Purwanto, Selasa 4 Juni 2024.

Dia melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO ini berhasil diamankan saat menumpang truk bernopol S 9299 NF yang sedang menuju ke Jawa.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satpolairud Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kini masih pengembangan lebih lanjut," sebutnya. Sebelumnya, dua tersangka kasus penyelundupan 12 ekor penyu yakni Ahmad Sodikin dan Komang Suama dihadirkan Polres Jembrana di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat 31 Mei 2024.

Penyu jenis hijau disebutkan berasal dari pesisir pantai Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur. Sementara ada dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adalah sopir pikap yang mengangkut pikap dan seorang nelayan yang menangkap penyu di Jawa Timur.

Mirisnya, DPO sopir sebelumnya sempat diamankan dengan kasus yang sama dan di bulan Desember 2023 lalu baru selesai menjalani pidana. Beberapa bulan setelahnya, ternyata melakukan hal serupa lagi.

(*)

Berita Terkini