Berita Bali

TERSANGKA Narkoba Didominasi Lulusan SD & SMP, Operasi Antik Agung Berburu di Berbagai Daerah!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGIRING - Belasan pengedar dan pengguna narkoba saat digiring di lobi Polres Badung, Kamis (20/6/2024).

TRIBUN-BALI.COM – Polres Gianyar mengamankan 10 tersangka kasus narkotika, dalam Operasi Antik Agung 2024. Para tersangka didominasi oleh pelaku yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dari 10 tersangka, ada seorang tercatat sebagai mahasiswa, namun tidak sampai tamat alias dikeluarkan oleh pihak kampus di pertengahan jalan.

Ke-10 tersangka yang dirilis Polres Gianyar, Kamis (20/6/2024) di antaranya I Putu Krishna Adi alias Liong (26) asal Candi Baru, Gianyar, yang lulusan SMP. Sementara temannya Komang Bobby Triananda (25) asal Teges Kaja, Gianyar, lulusan SMA.

Kedua pelaku bekerja sebagai karyawan swasta. Dari tangan mereka diamankan 2 paket sabu seberat 0.57 gram.
Lalu ada Made Rama Pradnyana Usadi (25) asal Kuta, Badung, merupakan mahasiswa yang di drop out (DO) di semester IV. Dari tangannya polisi amankan dua paket sabut seberat 0.68 gram.

Selanjutnya AI Nuraidah (26) asal Desa Marga Dauh Puri Tabanan, lulusan SMP, dan temannya Ni Kadek Widiadnyani (27) asal Desa Bengkala Buleleng lulusan SD.

Dari tangan mereka diamankan dua paket sabu seberat 0.38 gram. Dua orang perempuan ini berstatus sebagai pengguna, dan diamankan saat mengambil tempelan. Keduanya diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di Gianyar.

Baca juga: BUS Tak Layak Beroperasi Banyak! BPTD Kelas II Bali Sasar Angkutan Pariwisata di Momen Libur Panjang

Baca juga: TIDAK Boleh Keramas & Malukat, Tepat Purnama Wuku Wayang & Disebut Dina Gamya, Simak Penjelasannya!

TERSANGKA NARKOTIKA - Para tersangka kasus narkotika yang diamankan dalam Operasi Antik Agung 2024 berjalan di halaman Polres Gianyar saat rilis kasus, Kamis (20/6/2024). (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

 

Kemudian ada tersangka Nawang Saputro (34) asal Jawa Tengah. Dia merupakan pelaku yang hanya lulusan SD. Dia ditangkap dengan barang bukti (BB) tiga paket sabu seberat 1.36 gram.

Sementara Fidi Ramzani asal Mataram. Pria lulusan SMK ini diamankan dengan BB satu paket sabu seberat 0.2 gram.
Tersangka lainnya adalah M Arif Saputra (24) asal Surabaya. Dari tangan lulusan SD tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabut 0.35 gram.

Ada juga I Wayan Maret Sukendra (33) asal Desa Serangan, Denpasar. Dari tangan lulusan SMP ini, diamankan dua paket sabu seberat 0.43 gran.

Terakhir ada Yulianto (42) asal Poso, Sulawesi Tengah. Dia merupakan pria yang hanya tamatan SD, diamankan dengan BB dua paket sabu seberat 0.49 gram.

Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan, jenjang pendidikan tidak menutup kemungkinan seseorang terjerumus dalam narkotika. Karena itu pihaknya mengajak semua pihak, supaya mengawasi lingkungan dari penyalahguna narkotika.

"Jika ditemukan ada penyalahguna narkoba, mohon informasikan pada kami, karena narkotika tidak hanya merusak kesehatan diri pengguna, tetapi juga merusak generasi bangsa," tandasnya.

Adapun Operasi Antik Agung 2024 atau operasi kepolisian yang menyasar penyalahguna narkotika berlangsung selama 16 hari dari 31 Mei - 15 Juni 2024.

"Dari 10 orang tersangka, sebanyak empat orang merupakan residivis dalam kasus yang sama," ujar Kompol Sudiarta.

Dalam operasi tersebut Polres Gianyar menargetkan enam kasus. Namun dalam operasi, mereka berhasil merealisasikan delapan kasus.

"Dari enam target, kita bisa menambah dua di luar target, sehingga kasus yang kita amankan dalam operasi ini sebanyak delapan kasus," kata Sudiarta. (weg)

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Yogie Pramagita (tengah) dalam jumpa pers. Pamerkan sejumlah barang bukti Operasi Antik Agung 2024. (ISTIMEWA)

Peredaran Narkoba Masih Marak di Badung dan Denpasar

SEBANYAK 14 pengedar dan 1 pengguna narkoba di Kabupaten Badung berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Badung. Penangkapan belasan pengedar dan pengguna itu dilakukan dalam operasi Antik Agung 2024.

Dari semua tersangka, Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 169.84 gram dan ekstasi 258 butir.

Waka Polres Badung, Kompol I Made Pramasetia, yang memimpin rilis kasus ini pada Kamis (20/6/2024), menyatakan peredaran narkoba di Badung masih marak. Bahkan dari target yang awalnya 7 orang, pihaknya bisa mengamankan 15 tersangka.

"Jadi operasi antik ini dilaksanakan guna menekan tingginya peredaran narkoba sekaligus melakukan pencegahan di masyarakat," ujarnya.

Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menyatakan Operasi Antik ini dilaksanakan 31 Mei 2024 hingga 15 Juni 2024 dengan sasaran 7 target operasi (TO). Selama 16 hari berlangsungnya Operasi Antik tersebut, Polres Badung mengamankan 15 tersangka terdiri dari 12 laki-laki dan 3 perempuan.

"Jadi dari 15 tersangka yang kami amankan, 14 di antaranya seorang pengedar dan satu pemakai. Namun ada beberapa yang memang TO kita dengan dilakukan pengembangan dan ada laporan dari masyarakat," jelasnya.

Identitas 14 pengedar dan pengguna itu ada 10 target operasi yakni Gede Wahyu (24), Wikrama alias Gus Shiro (44) dan Suerna (48), Made Arsana alias Cuplis Boy (35), Murdiono alias Uwo (37), Ardianayasa alias Maroko (24), Faisol alias Udin (32), Wahyu (22), Pramono alias Bloer (24), dan Yongki (24).

Sementara sisanya di luar target operasi yakni Jero Gasir (43), Siti (35), Wayan Sari (49), Kadek Juniarta (38), dan Bagus Alit (32).

"Kami masih kembangkan kasus dari semua pengedar ini termasuk asal muasal narkoba yang didapat. Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Bali," tegasnya.

DIGIRING - Belasan pengedar dan pengguna narkoba saat digiring di lobi Polres Badung, Kamis (20/6/2024). (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

Selain di Badung, peredaran narkoba juga masih marak di Kota Denpasar. Faktanya, Polresta Denpasar melalui Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 32 tersangka kasus narkotika selama Operasi Antik Agung 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita menerangkan, 32 tersangka itu terdiri dari 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

“Dari 28 perkara, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 32 tersangka yang terdiri dari 30 laki-laki dan 2 orang perempuan,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (20/6/2024).

Dari 28 kasus yang berhasil diungkap, 12 kasus di antaranya merupakan TO dalam Operasi Antik Agung 2024. Sementara dari 32 tersangka yang diamankan, sebanyak 7 orang merupakan seorang residivis.

Mereka adalah I Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya tahun 2010, Yunus Fahrul Muhaini tahun 2010, Luluk Tri Wulan Wahyuni tahun 2010, Hariyanto tahun 2010, I Ketut Dirgayusa tahun 2014, Purwanto tahun 2017, dan Nanang Qosim tahun 2020.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yaitu ganja sebesar 2.054 gram atau sekitar 2 kilogram, 376,28 gram sabu-sabu, 809 butir ekstasi, hingga 96,74 gram tembakau sintetis.

Seluruh tersangka yang berperan sebagai pengedar disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (gus/mah)

Sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang diamankan selama Operasi Antik Agung di Aula Mapolres Jembrana, Kamis 20 Juni 2024. (ISTIMEWA)

 

9 Tersangka Diamankan di Polres Jembrana 

Sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan, digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Kamis 20 Juni 2024.

Adalah pelaku yang diamankan selama Operasi Antik Agung 2024. Bahkan, tiga tersangka diantaranya diamankan di luar pulau, yakni di Banyuwangi. Modusnya adalah dengan cara mengirim paket lewat jasa travel.

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Jembrana, Operasi Antik Agung yang digelar sejak 31 Mei hingga 15 Juni kemarin tersebut mengungkap lima kasus narkotika dan satu tindak pidana bidang kesehatan.

Dari seluruh tersangka, ada delapan orang tersandung narkotika dan satu orang tindak pidana kesehatan yakni pil koplo.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,55 gram bruto atau 13,54 gram netto, 255 butir pil putih logo Y, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan 10 buah handphone berbagai merk.

"Total ada delapan tersangka narkotika dan satu orang tindak pidana di bidang kesehatan berhasil kami amankan. Rata-rata tersangka ini merupakan pengedar, namun tidak ada yang residivis," ungkap Waka Polres Jembrana, Kompol I Made Katon didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, Kamis 20 Juni 2024.

Dia melanjutkan, dari seluruh tersangka, tiga diantaranya berhasil diamankan di luar wilayah yakni Banyuwangi, Jawa Timur.

Adalah hasil pengembangan dari amplop cokelat yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu saat pemeriksaan mobil travel oleh jajaran Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk.

"Saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah paket amplop tersebut. Ternyata ada narkotika jenis sabu-sabu di dalamnya. Dan ketika dikembangkan, pemilik paket tersebut diamankan di Banyuwangi," jelasnya.

Dari tiga tersangka tersebut, kata dia, ada 4,52 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. Selain itu ada handphone dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, satu orang tersangka kasus tindak pidana di bidang kesehatan, dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Jo Pasal 145 (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Dan jika mengetahui informasi terkait peredaran narkotika agar segera melaporkannya ke petugas berwenang," tegasnya. (mpa)

Polres Klungkung mengamankan 12 orang tersangka narkoba, Kamis (20/6/2024). (ISTIMEWA)

10 Tersangka Narkoba Ditangkap di Nusa Penida, Tiga Pengedar Sasar Wisatawan

Kepolisian dari Polres Klungkung meringkus 10 pelaku narkoba di wilayah Nusa Penida. Dari jumlah tersangka tersebut, 3 diantaranya merupakan pengedar yang menyasar wisatawan yang berlibur di Nusa Penida.

Selain penangkapan 10 tersangka narkoba di wilayah Nusa Penida, kepolisian juga menangkap 2 orang tersangka narkoba di wilayah Kecamatan Dawan.

Kapolres Klungkung AKBP Umar mengungkapkan, para tersangka tersebut ditangkap selama operasi sikat agung 2024. Ada 10 tersangka yang ditangkap di Nusa Penida yakni berinisal SA, EG, MDD, MR, P, MRKU, MSM, IPSJ, IMASA dan IMS. Sementara 2 tersangka lain ditangkap di wilayah Kecamatan Dawan yakni MGPP dan W.

"Pengungkapan kasus narkoba di Nusa Penida ini ditangkap di 5 TKP berbeda. Sementara 1 TKP di wilayah Klungkung daratan," jelas AKBP Umar, didampingi Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra, Kamis (20/6/2024).

Dari hasil pendalaman, para tersangka baru partama ditangkap karena kasus narkoba. Bahkan dari para tersangka, tiga diantaranya yakni SA, EG dan IPSJ merupakan pengedar. Selain mereka menggunakan narkoba, mereka juga diedarkan untuk orang lain diantaranya menyasar wisatawan di Nusa Penida.

"Polres Klungkung tidak mau kecelongan seperti yang terjadi didaerah wisata lainnyan sehingga dalam pelaksanaan operasi ini kami fokuskan di wilayah Nusa Penida," ungkap Umar. Dari total semua tersangka, diamankan 16 paket sabu dengan berat total 2,88 gram bruto sabu.

Tiga tersangka SA, EG, IPSJ dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara 9 tersangka lain diancam pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.

Semua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Klungkung."Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," ungkap dia. (mit)

Wakapolres Bangli, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Resnarkoba (Kanan) dan Kasi Humas Polres Bangli (Kiri) saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba. Kamis (20/6/2024) (Mer/Tribun Bali)

 

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Selama Operasi Antik 2024

Polres Bangli menggelar release Operasi Antik Agung 2024, Kamis (20/6/2024). Pada operasi yang digelar selama 16 hari mulai dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024 ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka dari tiga TKP.

Kegiatan rilis dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangli, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir. Pada kesempatan itu, dikatakan empat pelaku seluruhnya terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Di mana total barang bukti keseluruhan mencapai 0,54 gram bruto atau 0,32 gram netto.

Kata Wakapolres, ada empat pelaku dari tiga TKP yang terjaring dalam Operasi Antik Agung ini. Dua diantaranya diamankan di satu TKP, yakni Yayak dan Agus yang merupakan paman dan keponakan.

Pelaku lainnya yakni I Kadek Ardika alias Gede. Ia diamankan pada 4 Juni 2024 di pinggir jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Bebalang, Bangli. Dari tangannya diamankan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 0,20 gram bruto.

"Pelaku lainnya bernama Ida Bagus Ngurah Suara alias Gustu. Ia diamankan pada 7 Juni di jalan Sugriwa, Kelurahan Cempaga, Bangli. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis Shabu seberat 0,21 gram bruto," sebutnya.

Keempat orang tersangka melakukan Tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup.

Diungkapkan pula, pengungkapan kasus Narkoba ditahun 2024 dari bulan Januari 2024 hingga bulan Juni 2024 sebanyak 11 kasus, dengan 13 orang tersangka. Total barang bukti secara keseluruhan mencapai 1,68 gram Neto.

Kasat Res Narkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira menyampaikan, motif dari pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika kebanyakan untuk stamina. Pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan apabila ada penggunaan narkoba di daerahnya. Menurutnya peran masyarakat untuk melaporkan ini sangat besar dalam pengungkapan narkoba. "Kalau semuanya membantu menyampaikan informasi ke pihak kami, setidaknya dapat mengurangi pengedaran narkoba," tandasnya. (mer)

 

Berita Terkini