Berita Badung

Badung Rancang Tiga Kawasan Perkotaan, Ranperda RTRW 2024- 2044 Mulai Dibahas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahas RTRW - Pelaksanaan rapat Pansus Ranperda RTRW Kabupaten badung tahun 2024- 2044 pada Jumat (21/6).

TRIBUN-BALI.COM  - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2024-2044, mulai membahas bersama pihak eksekutif Badung.

Ada sejumlah aspek yang menjadi bahasan dalam rapat yang dilaksanakan, Jumat (21/6) di antaranya pemetaan perkotaan di Kabupaten Badung.

Ketua Pansus Ranperda RTRW Kabupaten Badung 2024-2044, Wayan Sugita Putra mengatakan, pembahasan RTRW ini adanya perubahan nomenklatur.

Karena di Bali juga sudah dilakukan pembahasan dan RTRW Badung mengacu pada RTRW Bali. Pihaknya mengaku ada tiga pemetaan yang menjadi pembahasan untuk dimasukan dalam RTRW tahun 2024-2044 mendatang. Di antaranya kawasan perkotaan agropolitan, perkotaan kabupaten dan perkotaan pariwisata.

“Itu yang menjadi kota tematik kita di Badung dalam RTRW kedepan. Nanti kita bedah lagi lebih dalam seperti apa rancangan kawasan-kawasan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pembahasan RTRW ini juga ada pembahasan empat sub sektor di antaranya tata ruang, pola ruang, kebijakan strategis dan pengendalian ruang. “Kita juga masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan tekniknya sudah ada,”paparnya.

Baca juga: Sebanyak 1.370 Guru di Bali, Resmi Jadi PPPK, Dilantik Langsung Kadisdikpora Provinsi Bali

Baca juga: PJ Bupati Buleleng, Secara Resmi Melatik Sebanyak 152 Pejabat Lingkup Pemkab Buleleng

Ditanya mengapa lebih awal RTRW ini dibahas, padahal substansi pembahasan dari Kementerian Agraria belum ada, Sugita Putra menjelaskan, alur regulasinya memang rancangan dibuat lebih dahulu baru bupati dengan pimpinan DPRD membuat kesepakatan dari isi rancangan tersebut. Setelah itu, kata Sugita, baru dibawa ke kementerian untuk mendapat persetujuan nantinya.

“Dalam RTRW ini nanti kebijakan strategis bupati atau daerah yang dijalankan nanti oleh bupati terpilih nanti. Ini juga sebagai dasar hukum sebagai gagasan-gagasan kebijakan strategis daerah yang dipandang perlu seperti contoh pembuatan trem untuk pengembangan transportasi di Badung,” terangnya. (gus)

Jawab Tantangan Zaman

KEPALA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, selain kota tematik, dalam RTRW Badung nanti dicantumkan juga sistem transportasi perkeretaapian di Badung serta pengendalian pemanfaatan ruang.

“Nanti juga kita masuk dalam sistem perkotaan hijau, karena sistem perkotaan di Mangupura ini berbeda dengan sistem perkotaan di Denpasar yang sistem kita lebih ke eco dan green,” ujarnya.

“Secara makro dalam RTRW ini saya rasa sudah menjawab tantangan dan permasalah Kabupaten Badung kedepannya, ya salah satunya sistem transportasi trem ini. Hal ini juga sebagai penegasan Perda untuk pembangunan di tahun 2025 nanti,” pungkasnya. (gus)

 

Berita Terkini