Dalam Periode Januari – Juni 2024, Petugas BNNP Bali berhasil mengungkap 6 Laporan Kasus Narkotika terkait jaringan Ganja Medan ke Bali dengan modus Paket Kiriman.
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu MR, KU, KS, AB, RS, MA dan BP. Berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka diketahui, pembeli memesan paket ganja, kemudian penjual akan mengirimkan ganja dari Medan dengan modus disamarkan dalam pengiriman pakaian atau sepatu bekas.
Terhadap kasus tersebut, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Petugas BNNP Bali juga berhasil mengungkap 4 Laporan Kasus Narkotika terkait jaringan shabu dan ekstasi dengan TKP di wilayah Denpasar-Badung dengan modus tempelan.
Dalam pengungkapan 4 kasus tersebut, BNNP Bali berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial FC, HN, AM dan PB.
Pada saat diamankan, dari tersangka AM disita 57 paket shabu dan 1 paket ekstasi siap edar. Terhadap kasus tersebut, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Kasus berawal dari pengamatan terhadap seorang laki-laki berinisial NO yang memiliki peran sebagai kurir dalam peredaran gelap narkotika yang dilakukan jaringan Jembrana-Denpasar.
Tim mengembangkan penyelidikan hingga berhasil melakukan RPE terhadap seorang laki-laki berinisial NO yang berperan sebagai gudang dengan barang bukti 400 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan komunikasi NO, diketahui pengendali jaringan ini berada di Jembrana. Hingga saat ini tim masih melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengetahui keberadaan dari pengendali jaringan ini.
Selain itu ada pula barang temuan, pada periode Januari-Juni 2024, Petugas BNNP Bali menemukan barang narkotika yang belum diketahui pemiliknya.
Narkotika yang ditemukan tersebut telah dilakukan penyelidikan guna menemukan pemiliknya, namun sampai dengan saat ini belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Eudy Ahmad Sudrajat SIK MH menegaskan, di tengah maraknya kasus narkoba di Bali, BNNP tidak pernah putus terus berupaya menciptakan Bali Bersih dari Narkoba.
Salah satunya melalui pengungkapan kasus narkotika yang mengancam masyarakat di wilayah hukum Provinsi Bali.
Kata dia, dalam periode Januari – Juni 2024, Tim pemberantasan BNNP Bali berhasil mengungkap 17 Laporan Kasus Narkotika dengan 24 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional.
"Kalau yang sejauh ini BNNP Bali melakukan pengungkapan menangani jaringan antar provinsi. Dari 24 orang tersangka dan 17 laporan kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali. Total barang bukti yang diamankan dan yang dimusnahkan hari ini adalah ganja 7,9 kg dan hasis 1,99 gram," ujar dia. (ian)