"Kendaraan, kalau memang untuk kejahatan kita rampas untuk negara. Tapi dalam kenyataannya, rata-rata motor itu pinjaman sehingga kita kembalikan. Namun jika motor pinjaman tanpa surat-surat baru dilelang," ujarnya.
Ditanya terkait tindak pidana lain, Eko mengatakan ada. Namun dalam hal ini, perkara selain narkotika, jarang dimusnahkan.
"Rata-rata dilelang atau dikembalikan pada siapa yang berhak," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali