TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB pada jalur zonasi umum telah rampung pada Sabtu 29 Juni 2024 kemarin.
Dan selanjutnya, untuk pengumuman akan digelar pada Senin 1 Juli 2024 esok.
Dalam proses pendaftaran yang digelar sejak Kamis-Sabtu, 27-29 Juni kemarin, jumlah pendaftar yang masuk yakni 6.033 orang.
Akan tetapi, sebanyak 1.526 orang pendaftar ditolak.
Baca juga: PPDB Diumumkan Besok, Pendaftaran Jalur Zonasi 1-2 Juli, Banyak Salah Tafsir Jalur Perpindahan Ortu
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astra saat diwawancarai Minggu 30 Juni 2024.
Ia mengatakan, ada beberapa penyebab pendaftaran mereka ditolak.
Dan parahnya lagi, ada yang memalsukan tanggal cetak Kartu Keluarga atau KK yang dicetak setelah 1 Juni 2023.
Sementara persyaratannya yakni memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023.
"Setelah kami pindai QR Code-nya, ternyata tidak sesuai dengan waktu cetak aslinya," katanya.
Selain itu, ada juga beberapa permasalahan seperti KK buram, hingga salah unggah berkas atau tidak sesuai dengan yang diminta.
Untuk selanjutnya, pendaftar yang diterima yakni sebanyak 4.507 siswa akan ikut dalam tahap seleksi.
Di mana jumlah ini akan memperebutkan sebanyak 2.102 kuota untuk jalur zonasi umum pada 16 SMP Negeri di Denpasar.
Mereka yang diterima akan diranking berdasarkan total nilai atau NEM pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan dalam proses pendaftaran, masing-masing siswa hanya boleh mendaftar pada 1 SMP dari dari 16 SMP Negeri yang ada di Denpasar sesuai zonasi yang ditetapkan.
Adapun sebaran kuota untuk jalur zonasi umum pada masing-masing sekolah yakni SMP Negeri 1 Denpasar akan menerima 112 siswa, SMP Negeri 2 Denpasar memiliki kapasitas terbesar, yaitu 176 siswa.