TRIBUN-BALI.COM - Bukti setor pengembalian uang pengganti dan denda I Gede Winasa, telah diserahkan Kejari Jembrana kepada Rutan Kelas IIB Negara, Rabu (3/7) sore.
Selanjutnya, pihak Rutan langsung memproses pengunggahan (upload) dokumen terkait usulan pembebasan bersyarat (PB) Bupati Jembrana Periode 2000-2010 tersebut ke Kementerian Hukum dan Ham.
Setelah proses administrasi di Kejari Jembrana, bukti setor uang pengganti, denda hingga biaya sidang sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Negara.
Dalam proses penyerahan, Gede Winasa juga dihadirkan untuk menandatangani bukti pelunasan denda dan UP. Selanjutnya, Rutan menggelar sidang Tim Pengamanan Pemasyarakatan (TPP).
"Setelah diterima, kami langsung proses upload dokumen melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pukul 17.00 WITA terkait usulan PB Pak De (Winasa)," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Kamis (4/7).
Baca juga: TERIAKAN Minta Tolong Sempat Didengar Warga, Pendaki yang Tersesat di Gunung Agung Bali Ditemukan!
Baca juga: PILKADA Bali 2024! Makan Bareng dengan Koster, De Gadjah: Tunggu Kejutan yang Akan Terjadi!
Dia menjelaskan, jika sesuai SOP, ketika seluruh dokumen lengkap atau tidak ada kesalahan berkas maupun tanggal, SK akan keluar minimal 3 hari dan maksimal 7 hari setelah diterima dari Ditjen Pemasyarakatan.
Namun, sebelum itu ada beberapa proses yang dijalani seperti Sidang TPP lagi oleh pejabat di Pusat. "Tapi tidak sampai sebulan, ketika tidak ada revisi berkas atau perbaikan lainnya. Ketika SK turun, beliau langsung bebas," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Gede Winasa, I Komang Sutrisna mengatakan, nilai uang Rp 3,8 miliar lebih adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa.
Seluruhnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana untuk selanjutnya diproses. Winasi dijerat kasus Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010.
Serta Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif yang diputus pada 2018. Nama Bupati Jembrana Periode 2000-2010, I Gede Winasa sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat Gumi Makepung sejak dua hari belakangan ini.
Sebab, politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini bakal segera mengirup udara bebas lewat pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng menuturkan, saat ini kondisi Gede Winasa yang sedang menjalani tahanan karena tersandung kasus korupsi dalam keadaan sehat walafiat.
Aktivitas yang dijalani juga masih sama seperti biasanya. "Saat ini kondisinya masih sehat walafiat. Masih beraktivitas seperti biasa," kata Nyoman Tulus, Kamis.
Namun begitu, kata dia, ayah Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat ini menderita penyakit yang mengharuskan dilakukan pengobatan atau kontrol rutin.
Seperti salah satunya adalah penglihatan yang mulai menurun karena usianya sudah 74 tahun. "Tapi secara umum beliau sehat, kegiatannya juga aktif di perikanan sehari-hari," ungkapnya.
Pada momen tertentu, Ipat juga kerap mengunjungi ayahnya di Rutan. Bahkan, politikus Partai Golkar Jembrana tersebut telah menitip pesan ke Rutan agar selalu menjaga dan memantau kondisi ayah tercintanya tersebut. Sebab, usianya yang kini sudah cukup berumur. (mpa)