Tanpa Masa Depan dan Ketidakpastian
PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
Meski pihak Angkasa Pura menyatakan besaran gaji tetap sama, namun secara status, PKWTT ada dalam ketidakpastian dan tanpa masa depan yang jelas.
"Hal itulah kenapa teman-teman menolak perubahan status itu karena jelas sekali PKWT itu merugikan pekerja dengan status hubungan kerja yang tidak memiliki masa depan dan lain sebagainya. Serta ini sangat merugikan pekerja," tegas Koordinator aksi, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana.
“Kami menunggu tiga sampai empat hari ke depan mudah-mudahan pihak direksi langsung berkenan. Bilamana tidak hari Senin 8 Juli (2024) kami akan melakukan aksi yang sama sekaligus kami akan meminta perlindungan kepada Gubernur Bali dan DPRD Bali,” demikian sambung dia. (zae)