TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelab malam Akasaka yang pernah ditutup akibat kasus narkoba akan kembali dibuka pada Minggu 7 Juli 2024.
Pantauan di lapangan pada Sabtu 6 Juli 2024, beberapa karangan bunga sudah berjajar di depan Akasaka.
Isi dari karangan bunga ini adalah memberikan ucapan selamat atas dibukanya Akasaka kembali.
Selain itu, banner yang selama ini menutup bagian depan kelab malam yang berlokasi di Jalan Teuku Umar ini juga sudah tak ada.
Baca juga: Akasaka Buka Lagi, PJ Gubernur Katakan Izin Bukan Dari Pemprov Bali
Tampak petugas keamanan juga sudah berjaga di depan pintu masuk Akasaka.
Meski begitu, tak tampak ada aktivitas dari luar di tempat hiburan malam ini.
Petugas keamanan pun hanya duduk di depan pintu masuk.
Terkait dibukanya kembali Akasaka ini, Dewan Denpasar pun memberikan komentarnya.
Anggota DPRD dari PSI, Agus Wirajaya mengatakan ada sisi positif dan negatif dari dibukanya kembali Akasaka ini.
Sehingga diperlukan pengawasan dari semua pihak untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul.
Ia mengatakan, tempat hiburan, misalnya Akasaka, merupakan salah satu bentuk tempat rekreasi yang juga dibutuhkan sebagai penunjang kepariwisataan.
“Banyak manfaat yang diperoleh bagi daerah yang membangun tempat rekreasi, di antaranya serapan tenaga kerja, berkembangnya usaha supplier makanan dan minuman, dan bagi pemerintah daerah adalah pendapatan pajak,” kata politisi yang kerap tampil dengan baju pink ini.
Namun, jika berbicara sisi negatifnya, menurutnya juga ada banyak.
“Di antaranya keributan karena orang mabuk, peredaran narkotika, di mana Akasaka pernah ditutup dengan alasan itu, dan prostitusi bisa menjadi efek berikutnya,” kata Agus.
“Setiap hal ada sisi positif dan negatifnya, oleh karena itu sangat tidak fair kemudian sesuatu yang kita lakukan, hanya dipandang dari sisi negatifnya saja,” imbuhnya.
Oleh karena itu, upaya meminimalisasi dampak negatif yang harus dilakukan bersama, baik oleh pemerintah melalui aparatur yang bertugas dalam pengawasan, maupun masyarakat melalui pelaporan jika dampak negatifnya mengganggu ketertiban masyarakat. (*)
Kumpulan Artikel Bali