"Langkah pengawasan sama terhadap THM lain, kalau ada penyalahgunaan narkoba pasti kami tindak tegas sesuai tupoksi kami P4GN," ujar Brigjen Pol Rudy saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu 7 Juli 2024.
Brigjen Pol Rudy menambahkan, BNNP Bali tegak lurus dengan arahan Komjen Pol (Purn) Petrus Reinhard Golose yang merupakan mantan Kapolda Bali dan juga mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang berhasil membereskan kasus Akasaka dengan menangkap bandarnya.
"Tidak ada atensi khusus, Bapak PRG mantan Kapolda Bali dan Kepala BNN RI menjadi panutan kami, komitmen beliau sangat jelas tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tegasnya.
BNNP Bali tidak menaruh respons berlebihan dengan dibukanya kembali Akasaka.
Menurut dia operasional Akasaka tidak terlepas dari perizinan yang sudah diberikan dinas terkait sehingga tidak ada larangan untuk kembali beroperasi karena syarat pasti terpenuhi.
"Selama pihak Akasaka memiliki semua perizinan, tidak ada larangan untuk buka kembali," ujarnya.
Ia pun berharap kejadian di masa lalu dengan kasus bisnis gelap narkotika harus menjadi pembelajaran pengusaha agar tidak mengulangi kesalahan yang serupa berurusan dengan hukum.
"Stigma negatif yang dulu pernah terjadi di Akasaka semoga tidak terjadi lagi. Menurut saya tidak akan ada pengusaha yang mau berurusan dengan hukum dengan mengulangi kesalahan yang sama," beber dia.
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Dia menegaskan, kasus besar yang terjadi sebelumnya harus dijadikan pembelajaran agar tidak terulang.
Ia mengaku tak ingin tendensius dengan stigma Akasaka, dijelaskan bahwa dalam antisipasi tempat-tempat hiburan lain pun pasti tak luput dari pengawasan jika ada indikasi perbuatan-perbuatan melanggar hukum.
"Ini bisa operasi lagi pasti sudah mendapatkan izin dari dinas terkai. Syaratnya sudah terpenuhi dari pemberi izin. Bicara antisipasi, semua tempat usaha harus bersih dari perbuatan melanggar hukum, harus bersih, apabila ada indikasi pasti ditindak, dan menjadi pembelajaran jangan sampai berani bermain-main," tegas Kombes Pol Jansen.
Lanjutnya, bahwa dibukanya kembali Akasaka juga tak dipungkiri menggerakkan gairah ekonomi dan pariwisata Kota Denpasar.
Yang penting, kata dia, tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Karena itu, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Tugas Polda Bali siap memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
"Yang harus dijaga iklim usaha dan perekonomian, setiap orang berhak menjalankan usaha, selama tidak ada hal atau indikasi ke hal negatif, jangan mengkotak-kotakkan. Kasus sebelumnya juga sudah proses dan kekuatan hukum tetap, perbuatan melanggar hukum tidak kami tolerir Polri dan Polda Bali di manapun bukan hanya Akasaka," ujarnya.