Berita Karangasem

Dewan Sepakati 4 Ranperda Jadi Perda Karangasem, Pengelolaan Sampah Beri Kepastian Hukum Kebersihan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan sepakati 4 ranperda jadi perda, saat rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Karangasem, Jumat (12/7/2024).

TRIBUN-BALI.COM - Empat ranperda di Kabupaten Karangasem sepakat untuk disahkan menjadi perda. Hal tersebut disepakati saat rapat paripurna antara DPRD dan Pemda Karangasem, Jumat (12/7/2024).

Rapat yang digelar di Kantor DPRD Karangasem itu, dipimpin langsung Ketua Dewan I Wayan Suastika yang dampingi dua Wakil Ketua, yakni,I Nengah Sumardi dan I Wayan Parka. Serta dihadiri Bupati Karangasem I Gede Dana.

Empat Ranperda yang disepakati disahkan menjadi Perda yakni, Ranperda Pengelolaan Sampah (inisiatif Dewan), Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, dan Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045.

Gabungan komisi di DPRD memberikan laporan, yang dirangkum menjadi pendapat akhir fraksi dibacakan anggota dewan dari Fraksi PDIP, I Wayan Pura Arnama.

Baca juga: WOW! 2 Pembalap MotoGP Diggia dan Bezzecchi Tiba di Bali Langsung Dipakaikan Udeng, Simak Beritanya!

Baca juga: Pendapatan Daerah Gianyar Tak Sesuai Target, Disebut Akibat Rendahnya Retribusi, Silpa Capai Rp37 M!

Menurut anggota dewan, Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kebersihan, membangun kesadaran masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan.

"Termasuk ketertiban dalam pengelolaan sampah secara terpadu dengan melibatkan desa adat dan partisipasi aktif masyarakat serta memperjelas tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah," ujar Pura Arnawa.

Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), gabungan komisi dan lima fraksi di DPRD Karangasem menilai, PPNS merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka otonomi daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Hasil pembahasan rapat kerja antara gabungan komisi dengan eksekutif terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang PPNS disepakati kedua ranperda ini disahkan untuk menjadi Perda,” ungkap Pura Arnawa.

Sementara itu, terhadap ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045, anggota dewan menilai rancangan tersebut merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat visi, misi arah kebijakan dan sasaran pokok daerah Umuntuk periode 20 tahun kedepan yang disusun berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional.

RPJPD Kabupaten Karangasem Tahun 2025- 2045, sebagai Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem untuk mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien.

Sementara ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, anggota dewan menilai hal itu merupakan kewajiban konstitusional yang mengacu kepada amanat Undang-Undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045, disepakati untuk disahkan menjadi Perda, tentu dengan memperhatikan permasalahan prioritas dan isu-isu strategis yang ada di Kabupaten Karangasem. Demikian halnya ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 disepakati dan diterima sesuai rancangan yang diajukan,” tegas Pura Arnawa.

Sementara itu, Bupati Karangasem, sangat mengapresiasi atas kerja keras anggota Dewan yang terhormat atas kerjasama dan ketekunannya dalam melakukan pembahasan keempat Ranperda tersebut.

“Sebelum keempat Ranperda ini disahkan menjadi Perda kami akan ajukan dulu ke Provinsi Bali agar bisa mendapat evaluasi dari Gubernur. Kami sangat berterima kasih atas kerja keras anggota Dewan terhormat membahas keempat Ranperda ini sehingga bisa disepakati untuk disahkan menjadi Perda,” pungkas Gede Dana. (mit)



Berita Terkini