TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kamera tilang elektronik di Kabupaten Buleleng, telah aktif sejak sebulan terakhir.
Pihak Satlantas Buleleng mencatat ada 3.000 hingga 4.000 pelanggar tiap harinya. Namun dari jumlah tersebut, Satlantas Buleleng menegaskan belum menemukan pelanggar dari kendaraan pelat merah.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, saat dikonfirmasi mengatakan, kamera ETLE di Kabupaten Buleleng sudah aktif sejak 5 Juni 2024.
Ada dua titik lokasi kamera ETLE di bumi Panji Sakti ini. Yakni di ruas jalan Ahmad Yani, dan ruas jalan Pantai Penimbangan.
Sejak aktif pada 5 Juni, lanjut AKP Bachtiar, tercatat total pelanggar mencapai 119 ribu hingga 30 Juni 2024. Walau demikian yang sudah terkonfirmasi sebanyak 317 pelanggar.
Baca juga: OVER Kapasitas Lapas di Bali Hingga 196 Persen, Kakanwil Kemenkumham Sebut Masih Proses Pembangunan!
Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini, Rp3,4 Miliar BKK Badung, Masyarakat Diminta Ikut Menjaga!
"Sedangkan bulan Juli masih direkap. Namun hingga kini, kemungkinan yang terekam melanggar ada 33 ribu. Yang sudah terkonfirmasi ada 151 pelanggar," sebutnya Jumat (12/7/2024).
Kata AKP Bachtiar, dalam sehari estimasi pelanggar di Buleleng berkisar antara 3.000 sampai 4.000 pelanggar. Sedangkan yang terkonfirmasi dan dikirimi surat tilang, sebanyak 15 pelanggar per hari dari dua titik tersebut.
"Kenapa hanya 15 surat tilang (yang dikirim), karena sampai saat ini masih tahap sosialisasi dan edukasi. Di samping itu juga ada beberapa pelanggar yang belum valid datanya.
Jadi ketika terekam kamera, oleh operator dilihat lagi kejelasan nopol kendaraannya. Kalau misalnya tidak terekam atau tidak jelas, ya tidak bisa dikirim surat tilangnya," ucap dia.
Dalam pengiriman surat tilang, pihaknya menggunakan jasa pengiriman. Dalam surat tilang berisi data kendaraan sesuai STNK, pelanggaran yang dilakukan, jam dan lokasi melanggar, termasuk juga bukti tangkapan layar pelanggaran.
"Yang melanggar itu meliputi tidak menggunakan safety belt saat berkendara, tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, hingga menerobos lampu merah," sebutnya.
Dari dua titik ETLE, kebanyakan pelanggar terekam di ETLE Penimbangan. Mengenai jenis kendaraan yang melanggar, secara umum diakui sama.
Ada kendaraan roda dua dan roda empat. "Sedangkan untuk plat merah, untuk sementara belum ada yang ditemukan melanggar," tandasnya. (mer)