Beri Bali

Dituntut 17 Tahun, Vonis 7 Tahun, Sidang 6 Anggota PSHT Bunuh Korban Salah Sasaran di Sempidi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS - Sidang putusan kasus pembunuhan dengan terdakwa 6 pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/7). Mereka divonis hanya 7 tahun penjara, sedangkan jaksa menuntut 17 tahun penjara.

TRIBUN-BALI.COM - Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap 6 terdakwa anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menghilangkan nyawa pria asal Buleleng Adhi Putra Krismawan (23) di Sempidi, Mengwi, Badung.

Putusan sidang tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/7) dijatuhkan kepada Roni Saputra (21), Bima Fajar Hari Saputra (18), Ocshya Yusuf Bahtiar (21), Ahmat Hilmi Mustofa (24), Pujianto alias Utak (31) dan Siswantoro alias Mas Sis (42).

"Mengadili para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dakwaan alternatif kedua primair sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP," ucap Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 17 tahun, namun hasil putusan sidang Majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Baca juga: Jaga Kualitas Internet, PLN Icon Plus Bali dan Nusa Tenggara Bersama Provider Rapikan Kabel Fiber

Baca juga: Sanur Bali Jadi Sorotan, Persoalan Kemacetan Belum Tuntas, Kini Muncul Kabar Dibangun Beach Klub

Adapun pertimbangan yang meringankan para terdakwa karena masih berusia muda yang diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah para terdakwa telah menimbulkan keresahan atas perbuatan yang dilakukan, lalu menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, dan main hakim sendiri.

JPU menyatakan masih mempertimbangkan putusan sidang tersebut yang bakal disampaikan satu minggu setelah persidangan ini. Sementara itu keenam terdakwa menerima vonis tersebut. "JPU menyatakan masih pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Hakim.

Adapun korban, Adhi Putra terungkap merupakan korban salah sasaran dari aksi balas dendam yang dilancarkan kelompok silat PSHT terhadap perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut "Kera Sakti".

Peristiwa bermula saat muncul kabar di WAG (WhatsApp Grup) PSHT, anggota diminta berkumpul di kawasan Citraland Denpasar Utara, Senin (15/4), sekitar pukul 20.30 Wita dengan tujuan mencari anggota IKSPI untuk balas dendam karena di Sidoarjo, Jawa Timur terdapat anggota PSHT perempuan dilecehkan dan ada pula anggota yang dipukuli hingga dibunuh.

Tiga jam kemudian sekitar pukul 23.30 Wita, anggota PSHT dari Citraland menuju pertigaan patung Hanoman di Sempidi. Di situlah para terdakwa melihat satu anggota kelompok Kera Sakti langsung dikejar.

Korban saat itu secara kebetulan berkendara beriringan dengan dua sepeda motor yang disebut anggota Kera Sakti. Para terdakwa mengejar, meneriaki dan mencoba mengadang, justru dua sepeda motor lainnya lolos dan korban Adhi malah jatuh menabrak tiang.

Di situlah korban dikeroyok karena disangka anggota kelompok perguruan IKSPI atau Kera Sakti itu hingga akhirnya tewas karena korban dipukul, ditendang, dihajar menggunakan pot hingga ditusuk dengan senjata tajam. (ian)
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro

 

Tags:

Berita Terkini