"Kita menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kita dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum," tegasnya.
Sebelumnya, terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan tim BNN pada Kamis 18 Juli 2024, sekira pukul 15.45 WITA.
Tim BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah villa, yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal.
Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.
Selain itu, di bagian dapur villa tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.(*)