Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan tim BNN, Kamis (18/7) pukul 15.45 Wita. Tim BNN menggeledah vila di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, yang disinyalir sebagai laboratorium narkotika.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim menemukan tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan vila dengan kondisi jalan yang terjal.
Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.
Selain itu, di bagian dapur vila tersebut, Tim menemukan toples dan wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas. Setelah diperiksa secara laboratorium, cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kasus clandestine laboratory tersebut, Minggu (21/7) pukul 16.00 Wita, Tim BNN kemudian menggeledah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Ubud, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.
Ketika digeledah, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak 2023 tersebut. AMI diketahui sedang berada di luar negeri dan meninggalkan Indonesia sejak 3 Juli 2024. "Kami sudah keluarkan Red Notice untuk memburu AMI," tegasnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, Tim BNN menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT.
Terdapat barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah DAS yang dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan. "Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT," jelasnya.
Dari kasus ini, Tim BNN menyita barang bukti sebanyak 217 item yang ditemukan di 2 TKP tersangka DAS dan AMI. "6 item yang teridentifikasi narkotika golongan I jenis Dimethyl Triptamin (DMT) dengan bentuk padatan/serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume 484 ml netto. Bahan-bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari 2 TKP 172 item," paparnya.
Bahan-bahan tersebut berbentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume 78.473 ml dan berbentuk padatan/serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram. Ditemukan 39 jenis peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT.
"Untuk ancaman hukuman, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," bebernya.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom SIK MSi mengatakan, analisis intelijen dalam operasi gabungan ini merupakan faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus clandestine laboratory narkotika ini.
"Pengungkapan ini juga membuktikan bahwa penegak hukum tidak akan pernah diam untuk melakukan deteksi terhadap para warga negara asing yang mencoba-coba membawa ‘gagasan kejahatan’ ke Indonesia," bebernya.
Menurutnya, pengungkapan kasus clandestine laboratory narkotika gol. i jenis n, n-dimethyltryptamine (DMT) adalah kasus yang unik, kasus yang pertama kali ditemukan di indonesia.
"Jika biasanya jajaran BNN atau Polri menemukan kasus pabrik narkoba jenis sabu, ekstasi, atau PCC, tapi saat ini kita menemukan kasus narkotika jenis DMT," ungkapnya.