Berita Denpasar

Viralkan Perselingkuhan TNI, Terdakwa Pemilik Akun 'Ayo Berani Laporkan' Divonis 5 Tahun di Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, Hari Soelistya Adi (37) divonis penjara selama 5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 23 Juli 2024 - Viralkan Perselingkuhan TNI, Terdakwa Pemilik Akun 'Ayo Berani Laporkan' Divonis 5 Tahun di Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI Lettu MHA, Hari Soelistya Adi (37) divonis penjara selama 5 tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa 23 Juli 2024.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Wayan Yasa menyatakan terdakwa Hari, pria asal Surabaya ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Baik sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan yakni telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," papar Hakim.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: KASUS Dugaan Perselingkuhan, Anandira Praperadilkan Polresta Denpasar, Tim Hukumnya Sebut Tidak Sah!

"Menghukum terdakwa Hari Soelistya Adi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelasnya.

Hari juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun vonis terhadap Hari lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih, yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun.

Usai vonis dijatuhkan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo langsung menyatakan melakukan upaya banding.

Teddy menyampaikan bahwa kliennya hanyalah orang yang disuruh untuk mengupload oleh Anandira Puspitasari.

"Dia kan hanya disuruh dan sekarang diadili, tentu saya keberatan dan menurut saya putusan ini tidak adil. Sehingga atas ketidakadilan itu saya menyatakan banding," tukasnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika Anandira membuat story di akun Instagramnya berupa screenshoot percakapan antara dirinya dengan suaminya Lettu MHA, pada Sabtu 16 Desember 2023.

Oleh terdakwa, Anandira disarankan untuk melapor ke Instagram Ayo Berani Laporkan.

Setelah Anandira mengirim DM ke akun @ayoberanilaporkan5. Di sana ia diarahkan untuk menghubungi WhatsApp nomor 0859 4668 8638 dan ditanggapi oleh terdakwa.

Saat itu Anandira bercerita kepada terdakwa tentang dugaan suaminya berselingkuh dengan saksi BC.

Mendengar itu, terdakwa menyarankan Anandira membuat laporan di Pomdam Denpasar.

Halaman
12

Berita Terkini