Berita Denpasar

Beasiswa Klaimnya Capai Rp4,8 Miliar Lebih Tercatat Hingga Juni 2024, Dari Jenjang SMP hingga Kuliah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta. Jenjang SMP sebesar Rp2 juta. Jenjang SMA sebesar Rp3 juta. Jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.

TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, telah melakukan pembayaran beasiswa, dari Januari sampai Juni 2024 sebesar Rp4,8 miliar lebih dengam jumlah klaim 547 penerima.

Selain mendapatkan manfaat pokok (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Keluarga peserta BPJamsostek yang menjadi ahli waris juga mendapat manfaat lain. Manfaat lain itu berupa beasiswa, yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia.

Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta. Jenjang SMP sebesar Rp2 juta. Jenjang SMA sebesar Rp3 juta
Jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.

Baca juga: Pusat Kegiatan Kreatif dan Kolaboratif Bagi Pelaku Ekosistem Startup Digital Kini Hadir di Bali

Baca juga: IMIGRASI Bali Berikan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 258 WNA, Turis Taiwan Terbanyak!

Ilustrasi Uang - Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta. Jenjang SMP sebesar Rp2 juta. Jenjang SMA sebesar Rp3 juta. Jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta. (TribunJogja)

"Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, dalam siaran persnya.

Pembayaran beasiswa ini, ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019. Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah, dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM,” paparnya.

Untuk program JKK, bantuan tersebut, diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

"Kami mengajak stakeholder untuk bersama memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja. Di sisi lain Cep Nandi Yunandar berpesan, kepada seluruh masyarakat, khususnya pekerja mulai peduli dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Karena memang resiko pekerjaan bisa mengintai siapa saja, bisa terjadi kapan saja, dan ini tentunya bagi keluarga yang ditinggalkan bisa memengaruhi ketika misalnya kepala keluarga mengalami musibah," ungkapnya.

Disinggung target kepesertaan, ia menjelaskan, pihaknya akan fokus kepada pekerja informal / pekerja bukan penerima upah (BPU).

Alasannya, pekerja formal / pekerja penerima upah (PU) sudah sangat patuh dalam mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tentang pentingnya jaminan sosial, sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami resiko sosial ekonomi akibat terkena resiko kerja,"imbuhnya. (*)

Berita Terkini