TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Petang.
Pelaku melakukan aksinya di Gudang milik Pak Yan Ce, Banjar Tiyingan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung, Bali.
Dua pelaku dengan inisial AFA (18) dan SF (20) asal Cianjur itu pun diamankan di wilayah Denpasar pada Minggu 21 Juli 2024.
Kapolsek Petang, AKP I Dewa Ketut Suriyawan, S.Sos mengatakan berdasarkan keterangan pelapor yakni I Wayan Sukayasa (43) disebutkan bahwa pada Minggu 21 Juli 2024, sekitar pukul 13.48 Wita, dia memperbaiki motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi DK 5876 FAE Nosin JF51E37509, NOKA MH1JF510CK786149 yang merupakan milik korban yang bernama I Nyoman Legit (30).
Setelah motor tersebut selesai diperbaiki oleh pelapor, motor tersebut langsung ditaruh di gudang, dan kuncinya masih nyantol ditinggal pergi ke acara pernikahan.
Baca juga: Gede Jaya Antara Kecanduan Judi Online, Nekat Curi Sepeda Motor di Bali, Telah Beraksi di 5 TKP
Sekitar pukul 15.00 Wita, pelapor pulang ke rumah namun tidak melihat sepeda motor Honda Beat tersebut.
Setelah menanyakan ke anak dan tetangga, namun tidak ada yang mengetahui.
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Petang untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/02/VII/2024/SPKT/Sek. Petang/ RES. BADUNG/ POLDA BALI tanggal 24 Juli 2024
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Petang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Petang melakukan penyelidikan ke TKP dan melakukan olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan dengan pelapor dan beberapa saksi di TKP.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan mengarah kepada dua orang laki-laki asal Cianjur Jawa Barat yakni AFA (18) dan SF (20).
Berdasarkan data tersebut Unit Opsnal Polsek Petang kemudian melakukan penyelidikan dengan membuntuti pergerakan kedua pelaku ke wilayah Jimbaran, Pemogan dan Kesiman Denpasar.
Sehingga pada Rabu 24 Juli 2024, Tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku sedang bekerja di sebuah proyek di Kesiman Petilan.
Pada pukul 22.00 Wita, kedua pelaku diamankan di kos-kosannya, Jalan Pantai Padang Galak No X 7, Kecamatan Denpasar Timur.
"Jadi kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Petang Guna penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Jimbaran, Pemogan dan Kesiman Denpasar.