“Begitu keluar berita acara, baru bisa ditentukan apakah mereka tetap bisa menjadi mahasiswa atau tidak. Mungkin mereka sekarang sudah mulai diterapkan hukuman sesuai berlaku berita acara karena kategorinya berat,” tutupnya.
Sebelumnya, Rektor Unud Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T.,Ph.D. menyatakan keprihatinannya atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh dua mahasiswa program dokter spesialis berinisial N (laki-laki) dan S (perempuan).
Hubungan terlarang itu dilakukan dua mahasiswa yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di tempat kerja, RSUP Prof Ngoerah.
S disebut tengah mengikuti Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah sedangkan N menempuh pendidikan di Program Studi Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi.
"Sebagai Rektor Universitas Udayana, saya merasa sangat prihatin dengan pemberitaan ini," kata Rekor dalam keterangan yang diterima Tribun Bali, Sabtu (27/7).
Menyikapi hal ini, Rektor Unud menekankan pentingnya etika dan profesionalisme kepada seluruh civitas akademika. "Kami memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh civitas," tegasnya.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran serta meminta koprodi melalui Dekan FK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Jika terbukti ada pelanggaran etika dan perilaku tidak pantas, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Udayana," tandasnya.
N dan S terancam sanksi akademis hingga tindakan disipliner lainnya yang diperlukan.
Untuk mencegah hal ini berulang, pihak Unud memperkuat upaya pembinaan dan pengawasan terhadap mahasiswa, baik yang berada di lingkungan kampus maupun lingkungan di berbagai wahana pendidikan.
"Ini untuk memastikan bahwa mereka mematuhi standar etika dan profesionalisme yang telah ditetapkan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, dua mahasiswa kedokteran ini sudah melakukan tindakan tidak terpuji itu berulang kali. Sang dokter perempuan pun disebut sudah bersuami dan dokter laki-laki memiliki calon istri. (sar)